c.Penyampaian materi
Penyampaian materi pada kegiatan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang di bagi menjadi beberapa tahapan yaitu
1)Tahap pengenalan dan kontrak belajar
 Dalam tahap pertama materi yang di sampaikan adalah pengenalan, pengutaraan harapa dan kontrak belajar. Materi pertama di sampaikan oleh narasumber atau panitia terbintek pada acara bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Pada tahap ini peserta di pandu oleh narasumber bermain dan pengenalan kepada peserta satu dengan yang lain dan selanjutnya menuliskan kontrak belajar di sebuah kertas flipchat yang di temple di papan tulis.
2)Mempersiapkan keluarga sakinah
 Materi setelah pengenalan yaitu materi mempersiapkan keluarga sakinah. Materi ini berisi tentang bagaimana membangun landasan keluarga sakinah dalam sebuah keluarga. Materi yang di sampaikan meliputi 1) status manusia sebagai hamb allah dan khalifah 2) tanggung jawab ilahi dan insani dalam perkawinan 3) prnsip dalam perkawinan dan keluarga 4) makna keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah 5) ciri ciri keluarga sakinah 6) fungsi keluarga dan 7) tingkatan keluarga sakinah.
3)Mengelola psikologi dan dinamika keluarga
 Materi yang di sampaikan pada materi mengelola psikologi dan dinamika keluarga adalah tentang bagaimana cara individu dalam rumah tangga maupun pasangan dalam mengelola konflik,dalam hal ini peserta dijelaskan bagaimana mengelola perbedaan, mengetahui sumber sumber konflik dan bagaimana cara bernegosiasi dengan baik ketika ada suatu konflik dalam rumah tangga.
4)Memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga
 Materi ini berkaitan dengan bagaimana pasangan suami istri dalam pemenuhan kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga, seperti pengenalan beragam kebutuhan keluarga, problem dalam pemenuhan kebutuhan keluarga dan strategi dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.
5)Menjaga kesehatan reproduksi