Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Jual beli orang buta

d.Jual beli fudhul

e.Jual beli orang yang terhalang (sakit, bodoh atau pemboros)

f.Jual beli Malja'

Jual beli yang dilarang karena objek jual beli (barang yang diperjual belikan), antara lain :

a)Jual beli Gharar

b)Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan

c)Jual beli Majhul

d)Jual beli sperma binatang

e)Jual beli barang yang dihukumkan najis oleh agama (Alquran).

f)Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun