Mohon tunggu...
Dhonnie Opang
Dhonnie Opang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Peternakan Universitas Nusa Cendana Kupang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

this life is a gift given by God

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Joko Widodo 3 Periode?

15 Maret 2021   20:18 Diperbarui: 15 Maret 2021   20:39 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan diatas merupakan titik tumpu dan sebagai patokan. Tetapi, saya mau sampaikan bahwa permintaan agar Bapak Jokowi menjabat sebagai Presiden selama 3 periode atau ditambah 1 tahun dari masa periode yang sekarang adalah pernyataan atau permintaan masyarakat Indonesia Timur. Hal demikian mereka kemukakan karena pada masa pemerintahan Bapak Presiden Jokowi pembangunan serta perhatian pemerintah tidak terpusat pada titik tertentu, sehingga terasa sampai di Indonesia Timur. Meskipun tak seperti yang diharapkan, namun masah sangat terasa.

Salam Bijak 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun