Upload : Volume 2 Nomor 1 Agustus 2023 Page 65-74
Link Artikel Jurnal : https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/55/42
Pendahuluan
Hukum menetapkan peraturan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta dilarang, hukum juga memberikan sanksi bagi seseorang yang melanggar hukum. Masyarakat secara tidak langsung harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Sistem peradilan pidana adalah sebuah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan, hal ini bertujuan untuk melakukan pengendalian dan pencegahan tindak pidana serta mewujdkan kesejahteraan dalam masyarakat. Dalam sistem peradilan pidana terdari 4 sub sistem yaitu: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam sistem peradilan pidana, pemasyarakatan merupakan akhir dari sistem peradilan pidana yang melalui proses yang panjang.
Dalam sistem peradilan pidana, warga binaan mempunyai hak yang salah satunya yaitu remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana oleh warga binaan karena prestasinya. Prestasi yang dimaksud adalah dengan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, mendapatkan prestasi, menjadi pemuka agama, dan lain sebagainya.
Metode Penelitian
Dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dalam pembahasan menggunakan pendekatan terhadap norma hukum. Dalam jurnal ini membahas tentang asas persaamaan kedudukan hukum di dalam hukum terhadapm pemberian remisi narapidana.
Hasil Pembahasan
Penerapan asas persamaan hukum dalam pemberian resmisi terhadap narapidana kasus korupsi. Asas persamaan hukum merupakan asas yang harus ditegakkan dalam penyelenggaraan suatu proses peradilan pidana. Dasar hukum pemberian remisi kepada narapidana adalah PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Namun sering dengan perkembangan zaman dan dengan berbagai macam pertimbangan, remisi bagi narapidana kasus korupsi merujuk pada PP Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal dinilai lebih sesuai dan lebih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia sekarang.
Dasar pertimbangan pemberian remisi terhadap narapidana selain harus memenuhi persyaratan pemberian remisi secara umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP No 99 Tahun 2012 telah dijelaskan syarat-syarat pemberian remisi kepada narapidana, telah dijelaskan kriteeria narapidana yang dapat mendapat remisi dan narapidana yang tidak berhak mendapat remisi.
Dalam jurnal tersebut, penulis berpendapat bahwa pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi berdasarkan Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kelebihan dan Kekurangan
Dilihat dari segi penulisan dalam penulisan jurnal ini sudah bagus dan rapi hanya saja ada beberapa kata yang dalam ejaan dan penulisanya kurang tepat. Jika dilihat dari isi jurnal ini sudah jelas dalam menjelaskan tentang pembahasan topik permasalahan dalam jurnal ini, jurnal ini juga menggunakan abstrak dengan 2 bahasa yang menambah nilai plus dalam jurnal ini. Dalam jurnal ini dalam menulis penjelasan dalam pembahasan juga menggunakan alur pembahasan yang jelas sehingga pembaca mudah memahami isi dalam jurnal tersebut.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang terdapat dalam jurnal ini dapat diambil kesimpulan bahwa asas penerapan kedudukan di hadapan hukum dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi narapidana dapat berikan oleh narapidana kasus korupsi dengan syarat memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.