Link Artikel Jurnal : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/9253/6998
Pendahuluan
Struktur dasar masyarakat merupakan subjek utama dan tidak boleh ditwar serta harus diwujudkan dalam masyarakat. masyarakat merupakan subjek dalam hukum dalam berkehidupan bermasyarakat. Jurnal ini menarik rumusan masalah yaitu bagaimana mengetahui hukum dan masyarakat dan bagaimana peran sosiologi hukum dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dalam presfektif  perlindungan defensif dan positif.
Metode Penelitian
Dalam jurnal ini  menggunakan adalah dengan menggunakan studi litelatur dengan menggunakan pendekatan penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang terfokus dalam pada peranan sosiologi hukum dalam penegakan hukumkekayaan intelektual dalam perspektif perlindungan defensif dan positif.
Hasil Pembahasan
A. Hukum dan Masyarakat
Dalam jurna ini dijelaskan bhawa hukum merupakan sarana pengatur masyraakat agar terjadinya stabilitas keamanan dalam jaringan interaksi sosial. Manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentinganya, sehingga terciptanya  perlindungan kepentingan yang berbentuk dalam kaidah sosial yang merupakan kaidah hukum.  Kaidah hukum kemudian mengatur dan dijadikan sebagai pedoman dalam interaksi manusia agar terciptanya stabilitas yang diharapkan. Â
Sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan umum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat  tertentu.Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum.
B. Peran Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Prespektif Perlindungan Defensi dan Positif
Dalam jurnal ini sosiologi hukum dijelaskan bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum yang dipelajari. Sosiologi hukum senantiasa mengkaji kasahihan empiris (empirical validity).  Jika kita kaitkan dengan Penegekkan Hukum Kekayaaan Intelektual Komunal terkait dengan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Perlindungan secara defensif dilakukan olwh UNESCO, namun dalam konteks kebudayaan, perlindungan yang dimaksud tujuanya adalah hanya untuk mencegah kepunahan kebudayaan. Kemudian dalam kasus berdasarkan penelitian oleh Hardani Mila Bunga pada tahun 2020 disebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap kekeyaaan intelektual komunal yang dilakukan di  kanwil kemenkumham jateng belum maksimal karena ada beberapa faktor yang menjadi hambatan.
Dengan permasalahan di atas dapat kita lihat begitu pentingnya sosiologi hukum. Â Sesuai dengan karakteristik dari kajian sosiologi hukum yaitu Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Di Indonesia dengan menggunakan Kekayaan Intelektual Komunal terkait dengan adanya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional melalui Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal yang diharapkan mampu mempertahankan atau dengan kata lain telah menjalankan Amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat (2).
Kelebihan dan Kekurangan
Dalam jurnal ini sudah baik, dilhat dari segi kerapihan tulisan sudah baik, menggunakan penggunaan ejaan yang benar dan tidak terdapat typo dalam penulisan.  Namun dalam jurnal ini juga masih terdapat kekurangan seperti urutan pembahasanya masih belum terlalu jelas, pembahasan yang masih belum terfokus dalam inti permasalahan, dan  dalam pembahasan minim menyebutkan sumber hukumnya.
Kesimpulan
Hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyrakat itu sendiri, hukum juga di tuntut untuk merespon segala kegiatan masyarakat. Terkait peran sosiologi hukum dalam penegakkan hukum kekayaan intelektual komunal atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional sangat diperlukan karena sosiologi hukum memiliki karakteristik untuk dapat mendeskripsikan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat adat untuk dapat dilindungi hasil karyanya yang sudah ada sejak turun temurun.
Jurnal 3 : TELAAH NORMATIF ASAS PERSAMAAN HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW) PERKARA KORUPSI DALAM PEMBERIAN REMISI
Penulis : Adi Irawan, M. Wahyu Ramadhan, Asrarrudin, M. Tri Wahyudi, Era Marta Sari
Penerbit : Jurnal Ilmu Hukum, Consesnsus (2023)