Trotoar, fasilitas umum yang satu ini merupakan sebuah akses yang diperuntukan bagi pejalan kaki. Namun, fungsi trotoar semakin berkurang. Pasalnya, trotoar kini tak lagi ramah buat pejalan kaki. Pejalan kaki tidak bisa lagi dengan nyaman berjalan di trotoar, sebab harus berbagi akses dengan pengendara motor.
Dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ"), dikatakan bahwa Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Kurangnya kesadaran dan kesabaran masyarakat dalam berkendara, menyebabkan banyak trotoar disalahgunakan. Seperti digunakan untuk berdagang atau parkir di trotoar. Kemacetan yang terjadi, kerap membuat para pengendara motor berinisiatif mengambil jalan pintas dengan naik ke trotoar padahal hal tersebut merupakan pelanggaran berlalu lintas yang dapat membahayakan pejalan kaki. Tidak hanya sebatas kemacetan yang menjadi faktor kenapa pengendara bermotor sering naik ke trotoar, ketika lampu merah pun beberapa pengendara bermotor kerap mengambil jalan pintas dengan naik ke trotoar.
Tak hanya membahayakan pejalan kaki, sering naiknya pengendara bermotor ke trotoar mengakibatkan banyak trotoar yang perlahan rusak sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas trotoar.
Seorang relawan KoPK (Koalisi Pejalan Kaki) Alif, seperti dikutip dari cnnindonesia.com bahkan mengalami pemukulan menggunakan helm oleh pengendara motor di trotoar. Kejadian bermula ketika Alif hendak pulang ke kediamannya di Jatiwaringin, Pondok gede, Jakarta Timur dengan berjalan kaki.
Kondisi jalan yang sedang macet membuat banyak pengendara motor yang naik ke trotoar. Alif pun berinisiatif untuk merekam kejadian tersebut untuk mengedukasi Netizen melalui aplikasi Koalisi Pejalan Kaki dan menegur para pelanggar. Kejadian pun dimulai, setelah Alif menegur seorang pengendara motor perempuan yang merupakan pengemudi daring, Alif kembali dihampiri oleh pengendara motor perempuan tersebut Alif kemudian dipukul menggunakan helm. Pukulan tersebut membuat kepala Alif memar, namun tidak sampai harus dirawat.
Padahal, dalam UU LLAJ disebutkan sanksi bagi mereka yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan menggangu pejalan kaki dengan pidana maksimal 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kejadian tersebut sangat disayangkan terjadi, kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat tentang tertib penggunaan area lalu lintas menjadi soal. Tidak hanya menjadi PR bagi pemerintah dalam menegakan pengetatan aturan tertib lalu lintas, tetapi kesadaran pengendara dalam memahami tata tertib lalu lintas dengan baik agar tidak mengganggu dan mencuri hak pejalan kaki. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H