Mohon tunggu...
Dhiya Ulhaq
Dhiya Ulhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Hubungan Internasional

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di Universitas Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Visa Digital Nomad: Peluang dan Tantangan bagi Pekerja Jarak Jauh di Korea Selatan

8 Januari 2024   18:00 Diperbarui: 8 Januari 2024   18:05 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korea Selatan mengenalkan program visa digital nomad pada 1 Januari 2024, mempermudah para pekerja jarak jauh (digital nomad) untuk melakukan pekerjaan dari negara tersebut. Berikut adalah beberapa aspek kunci terkait dengan program ini:

Peluang
1. Perpanjangan Durasi Tinggal: Visa digital nomad memberikan peluang kepada pekerja jarak jauh untuk tinggal di Korea Selatan hingga dua tahun.
2. Potensi Pendapatan Lebih Tinggi: Program ini membuka peluang bagi pekerja jarak jauh untuk meraih pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara
asal mereka.
3. Fasilitas bagi Perusahaan dan Karyawan: Visa digital nomad memberikan kenyamanan kepada perusahaan dan karyawan untuk menjalankan pekerjaan dari
Korea Selatan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Tantangan
1. Persyaratan yang Ketat: Calon pemegang visa digital nomad harus memenuhi ketentuan yang ketat, termasuk memiliki pendapatan tahunan sebesar 84,96 juta won atau setara dengan Rp1 miliar, menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke kedutaan Korea di negara asal, dan memiliki usia minimal 18 tahun.
2. Keterbatasan Durasi dan Pekerjaan: Visa digital nomad ini berlaku selama satu
tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun lagi. Meski demikian, pemegang visa tidak diizinkan untuk melamar pekerjaan di Korea.

Melalui program ini, Korea Selatan bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja jarak jauh dan wisatawan asing yang ingin mengeksplorasi negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun