Mohon tunggu...
Dhiya Ulhaq
Dhiya Ulhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Hubungan Internasional

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di Universitas Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Visa Digital Nomad: Peluang dan Tantangan bagi Pekerja Jarak Jauh di Korea Selatan

8 Januari 2024   18:00 Diperbarui: 8 Januari 2024   18:05 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dhiya Ulhaq

NPM : 213507516069

Dosen Pengampu : Gulia Ichikaya Mitzy, S.I.P., M.A.

Mulai dari 1 Januari 2024, Korea Selatan (Korsel) telah meluncurkan inisiatif visa digital nomad yang memungkinkan penduduk asing tinggal di negara tersebut selama dua tahun. 

Langkah ini diambil sebagai upaya Korsel untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara yang serupa. Untuk memenuhi syarat mendapatkan visa digitaln omad, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk membuktikan pendapatan tahunan minimal sekitar Rp1 miliar atau setara dengan 84,96 juta won.

Menurut Korea Herald, jumlah ini merupakan dua kali lipat dari pendapatan per kapita Korsel pada tahun 2022. Selain syarat pendapatan, orang asing yang berencana mengajukan visa digital nomad di Korsel harus memiliki pengalaman kerja minimal selama satu tahun di bidangnya dan berusia setidaknya 18 tahun. Selain itu, pelamar harus menyertakan verifikasi catatan kriminal, dan bukti asuransi kesehatan swasta dengan cakupan minimal 100 juta won.

Semua dokumen aplikasi harus diserahkan ke kedutaan Korea di negara asal pemohon. Durasi visa baru ini adalah satu tahun, dengan opsi perpanjangan selama satu tahun tambahan. Namun, melansir dari VN Express dan Kantor Berita Yonhap, penting untuk dicatat bahwa pemegang visa ini tidak diizinkan untuk mencari pekerjaan di Korea.

Visa untuk digital nomad kini menjadi alat yang banyak negara manfaatkan untuk menarik perhatian pekerja jarak jauh. Dengan jenis visa ini, suatu negara umumnya memberikan izin kepada pelancong untuk bekerja sambil berlibur tanpa harus membayar pajak penghasilan.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan, "Untuk memudahkan pekerjaan jarak jauh dan liburan bagi orang asing di Korea, kami memutuskan untuk mengenalkan visa digital nomad baru." Sebelumnya, orang asing diwajibkan mengajukan visa turis atau hanya diperbolehkan tinggal kurang dari 90 hari tanpa visa untuk bekerja dan berlibur di Korea. 

Dengan sistem baru ini, karyawan dan pemberi kerja dari perusahaan luar negeri dapat melakukan wisata dan bekerja dari jarak jauh di Korea dengan durasi yang lebih panjang. Sebaliknya, di Asia Tenggara, negara-negara seperti Thailand, Indonesia, dan Malaysia menawarkan visa digital nomad dengan masa tinggal hingga 10 tahun.

Setelah visa diterima, pemegang visa digital nomad dapat membawa pasangan dan anak di bawah 18 tahun. Mereka diizinkan tinggal selama satu tahun dengan opsi untuk memperpanjangnya selama satu tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun