Mohon tunggu...
Dhiya SafiraJamila
Dhiya SafiraJamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Ilmu Keperawatan

Seorang mahasiswa sarjana ilmu keperawatan yang tertarik pada isu kesehatan terutama bidang keperawatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Regulasi dan Pengaruhnya terhadap Peran Vital Organisasi Keperawatan di Indonesia

21 Desember 2023   17:01 Diperbarui: 21 Desember 2023   17:19 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Regulasi baru tentang organisasi profesi kesehatan di Indonesia perlu pembahasan lebih lanjut. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut menghilangkan hak otonomi dari suatu profesi. Padahal, organisasi profesi merupakan karakteristik penting dalam profesionalisme. Keperawatan memerlukan organisasi untuk memperjuangkan hak perawat dan mengembangkan asuhan. Selain itu, organisasi ini menjaga standar etika dan praktik untuk meningkatkan kualitas layanan asuhan keperawatan di Indonesia. Reduksi peran organisasi profesi dapat menghambat peningkatan profesionalisme suatu profesi. Oleh karena itu, penting bagi undang-undang tersebut untuk dikaji lebih lanjut guna mempertimbangkan masa depan profesi kesehatan di Indonesia.

Daftar Pustaka 

Amalia, D. R. (2022). Peran Persatuan Perawat Nasional Indonesia Terhadap Penyelesaian Kelalaian Tindakan Perawat (Studi di Provinsi NTB). Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 8.5.2017, 2003--2005.

ANA. (2015). Nursing: Scope and Standards of Practice 3rd ed. Silver Spring.

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2021). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing Concepts, Process, and Practice 11th ed. Pearson.

Nusawakan, D. (2019). Peran Advokasi Organisasi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Dalam Dugaan Tindak Pidana Malpraktik Keperawatan. Pasapua Health Journal, 1(2), 60--65. https://www.jurnal.stikespasapua.ac.id/index.php/PHJ/article/view/22

Potter, & Perry. (2015). Fundamental of Nursing 8th ed. Elsevier.

Purnomo, A. D., Hurit, H. E., & Amir, M. (2023). Analisa Penolakan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI ) Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21067--21075.

Roestam, N. (2023, June 2). Dialog Interaktif PD DKI Jakarta: Kenapa RUU Kesehatan (OBL) harus ditunda dulu.Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, DKI Jakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun