Pemindahan ibu kota negara sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, yaitu dengan pemindahan pusat gravitasi ke luar pulau jawa. Ibu kota yang baru direncanakan dan dibangun dengan standar baru yang berkualitas. Ibu Kota Negara ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti pemerataan pembangunan dan pengurangan beban Jakarta sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi nasional.
    Sifat sesungguhnya kegiatan pertambangan adalah membuka lahan dan menggali sumber daya tambang. Oleh karena itu setiap aktivitas pertambangan pasti akan mengubah bentang alam. Hal ini akan berdampak pada perubahan tatanan ekosistem baik dari segi biologi, geologi dan fisik maupun tatanan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
    Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN adalah upaya untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan. Tindakan yang dilakukan meliputi reboisasi, pemulihan vegetasi, dan rehabilitasi fauna.
   Selain itu, reklamasi lahan bekas tambang juga penting untuk mengembalikan kondisi fisik lahan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Yang melibatkan topografi alami, pengembalian fungsi hidrologis lahan, dan pengolahan kembali tanah yang tercemar oleh bahan-bahan kimia atau limbah tambang. Program ini juga dapat melibatkan komunitas setempat, terutama dalam menjalankan program rekayasa sosial dan ekonomi. Yang melibatkan aktivitas masyarakat sekitar, seperti reboisasi, pemeliharaan, dan pengelolaan hutan rehabilitasi. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat juga dapat dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan atau pengembangan industri lokal yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
   Untuk memastikan keberhasilan program ini, melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, perusahaan pertambangan, LSM, dan masyarakat setempat. Selain itu, penting untuk memastikan adanya pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus terhadap keberhasilan program.
   Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dengan mengembalikan fungsi dan keragaman hayati, dan  memulihkan kondisi lahan yang terdampak oleh kegiatan pertambangan, kita dapat memastikan kesinambungan lingkungan hidup kita di masa depan.
Sumber referensi :
1. Damayanti, Handayani, Surono, Astika, Suciyati, Hidayat. Aksi Hijau Dilingkar Tambang. 2020.
2. Sunarharum, Tri Mulyani. Perencanaan Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). 2022
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #Unairhebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga # BanggaUNAIR # BaktiKamiAbadiUntukNegeriÂ
#Ksatria 13_Garuda 23
#ResonansiKsatriaAilangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H