Mohon tunggu...
Dhira Narayana
Dhira Narayana Mohon Tunggu... profesional -

Ketua Lingkar Ganja Nusantara www.LGNPancasila.org

Selanjutnya

Tutup

Politik

Schapelle Corby: Pintu Masuk Legalisasi Ganja Global

10 Februari 2014   21:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Schapelle Leigh Corby hari ini, 10 Februari 2014, mendapatkan hadiah istimewa berupa Bebas Bersyarat dari pemerintah Republik Indonesia setelah melewati 8 tahun lebih masa tahanan di penjara Krobokan, Bali. Padahal, seorang yang mengaku dijebak oleh aparat pada tahun 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, tersebut telah divonis 20 tahun penjara. Corby saat itu dituduh sebagai sindikat perdagangan gelap ganja internasional dengan barang bukti 4,2 kg ganja di dalam tas bodyboard yang dibawanya dari Sydney, Australia.

Beberapa pihak melihat fenomena ini tidak lepas dari memburuknya hubungan diplomatik antara Indonesia-Australia. Anggota Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo, mengatakan, “pembebasan Corby bisa jadi adalah pesan dari Jakarta kepada ASD (Australian Signals Directorate) agar jangan lagi membocorkan hasil sadapan kepada komunitas pers manapun. Artinya, si Jakarta ada yang takut dan gelisah. Kalau pembocoran oleh ASD diteruskan dan melebar hingga ke isu tentang perilaku koruptif dari mereka yang disadap, sejumlah elit di Jakarta akan malu, dicemooh dan menjadi sasaran tuduhan.”

Anggota Komisi III DPR-RI lainnya, Eva Sundari, mengatakan bahwa, “komisi 3 akan melontarkan kritik keras atas keputusan ini karena pembebasan ini mencederai upaya BNN memberantas peredaran Narkotika.”

Bukan saja di Indonesia, dunia saat ini juga sedang dihebohkan dengan banjir berita pro-kontra legalisasi ganja. Secara global, kritik keras terhadap kegagalan perang terhadap Narkotika dilontarkan oleh Global Commision on Drugs Policy yang diinisiasi oleh Mantan Presiden Brazil Fernando Henrique Cardoso  dan Mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Sejak Juni 2011, mereka berhasil mengumpulkan lebih dari 500.000 tanda tangan dari seluruh dunia untuk mendukung dihentikannya perang terhadap narkotika dan menyampaikannya secara langsung kepada Sekjen PBB, Ban Ki Moon.

Seruan tersebut berhasil membuat masyarakat dunia dan beberpa pimpinan kenegaraan sadar akan kegagalan kebijakan Narkotika yang lahir dari Konvensi Tunggal Narkotika PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tahun 1961. Akibatnya beberapa negara mulai meninggalkan kebijakan tersebut dan membuat kebijakan yang baru, terutama yang menyangkut soal sistem pengelolaan tanaman ganja.

Akhir tahun 2013, Uruguay mengambil alih pengelolaan ganja dari pasar gelap ke pasar terang (pemerintah) sebagai strategi menghentikan perdagangan gelap ganja. Sebagai ganjarannya, Presiden Uruguay, Jose Mujica, dinominasikan sebagai calon penerima penghargaan Nobel Perdamaian tahun ini karena keberaniannya melegalisasi ganja.

Di waktu yang relatif bersamaan, 2 negara bagian di Amerika -Colorado dan Washington- juga melakukan legalisasi ganja. Masyarakat Indonesia harus paham betul bahwa Amerika adalah negara pertama yang membuat kebijakan perang terhadap Narkotika (termasuk ganja) dan sekarang menjadi salah satu negara inisiator legalisasi ganja dunia. Peran Amerika dan PBB perlu ditekankan karena tidak ada negara selain Amerika dan organisasi selain PBB di dunia yang lebih gigih menyebarkan kampanye negatif terhadap tanaman ganja.

Klimaks percaturan politik ganja terjadi tahun ini saat Presiden Amerika Barack Obama melontarkan penyataan, “ganja tidak lebih berbahaya dibanding alkohol. Dan upaya legalisasi ganja di Colorado dan Washington harus tetap berjalan.” Padahal 40 tahun lalu, Richard Nixon, Mantan Presiden Amerika, menyatakan bahwa Narkotika (ganja) adalah musuh utama masyarakat Amerika.

Kalau pernyataan Richard Nixon berhasil mengubah kebijakan dan pola pikir masyarakat global hingga saat ini, hal yang sama juga sedang diupayakan oleh Obama dan kawan-kawannya. Apabila bangsa Indonesia gagal menangkis tipu daya mereka, berpuluh-puluh tahun ke depan kita akan tetap menunduk padanya.

Legalisasi Ganja Global vs Legalisasi Ganja Indonesia

Dalam 1 tahun ke belakang kita dapat menyaksikan berbagai upaya negara mengangkat isu ganja ke permukaan. Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) sempat diupayakan supaya tersangkut kasus ganja, tapi kelihatannya upaya yang dirancang tidak sukses dan melempem. Beberapa bulan sebelumnya, Dahlan Iskan (Menteri BUMN) sempat melontarkan wacana pemanfaatan ganja untuk keperluan medis. Tapi beliau hanya memposisikan diri sebagai peyampai pesan dari ahli-ahli farmakologi semata. Sekarang, Presiden SBY dipaksa untuk masuk dalam pertikaian ini dengan memberikan Hak Bebas Bersyarat pada Schapelle Corby.

Indikasi-indikasi yang mengarahkan negara pada sistem legalisasi ganja global telah tercium. Kita sebagai warga negara yang rindu akan cita-cita yang tertuang jelas dalam Preambule UUD'45 harus bergerak serentak. Kalau sampai negara kita terkena tipu daya mereka kembali, tanaman ganja di negara kita akan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Sama seperti perusahaan asing yang menyedot minyak, batubara, ikan, hutan dan seluruh kekayaan tanah air kita dengan serakahnya.

Tameng kita untuk melawan sistem global tersebut hanya satu, yaitu semangat yang tertuang dalam Preambule UUD’45. Kita adalah bangsa merdeka dan berhak menentukan nasibnya sendiri dengan tetap setia pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan dan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan semangat inilah LGN akan menggugat UU Narkotika No.35 Tahun 2009 yang merupakan manifesto dari Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 dan protokol yang mengaturnya tahun 1972. Kita akan uji ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini;pasal 2 UU tersebut yang mengatakan bahwa, "Undang-Undang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945."

Mimpi LGN, bangsa Indonesia mampu membuat sebuah kebijakan legalisasi ganja yang berdasarkan pada ajaran Pancasila sehingga pemanfaatan pohon ganja bagi kemakmuran bangsa dapat kita nikmati bersama.

Salam

http://surabaya.tribunnews.com/2014/02/10/legislator-duga-bebas-bersyarat-corby-tukar-guling-asd diakses pada tanggal 10 Februari 2014

http://tv.detik.com/readvideo/2014/02/10/162751/140210043/061009681/pembebasan-corby-mencederai-bnn diakses pada tanggal 10 Februari 2014

http://www.globalcommissionondrugs.org/ diakses pada tanggal 10 Februari 2014

http://rt.com/news/uruguay-nobel-mujica-marijuana-849/ diakses pada tanggal 10 Februari 2014

http://www.washingtonpost.com/blogs/govbeat/wp/2013/10/09/after-legalizing-marijuana-washington-and-colorado-are-starting-to-regulate-it/ diakses pada tanggal 10 Februari 2014

Narayana, D., Syarif, I.,M., & Marentek, R.,C. (2011). Hikayat Pohon Ganja: 12.000 tahun menyuburkan peradaban manusia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, hal 298

http://abcnews.go.com/Politics/wireStory/obama-admin-pot-policy-dazed-confusing-22364395 diakses pada tanggal 10 Februari 2014

http://www.presidency.ucsb.edu/ws/?pid=3047 diakses pada tanggal 10 Februari 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun