Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan PKM dengan mengangkat tema “Pengenalan serta Edukasi terhadap Kenakalan Remaja ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” di SMK Al-Hidayah Lestari Lebak bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (11/04/2022).
Kelompok PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang terdiri dari 1 ketua kelompok yaitu Rizky Simehate dan 4 orang anggota yaitu Farhan Darmawan, Gina Dwi Agustin, Ade Dwikasyah, dan Dhinda Syifa Arivia Firmansyah yang dibimbing langsung oleh Bapak Fariz Rifqi Hasbi S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Kegiatan ini direspon dengan baik oleh Kepala Sekolah SMK Al-Hidayah Lestari serta guru dan siswa-siswi. Kegiatan PKM ini dilakukan bertujuan untuk mengedukasi tentang kenakalan remaja serta pertanggungjawabannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Kegiatan yang diawali dengan sambutan dari perwakilan Ketua tim PKM kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pihak sekolah SMK Al-Hidayah Lestari.
PKM ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk melahirkan para pemuda atau orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa diberbagai sektor sesuai dengan kemampuan.
Pihak sekolah sangat mengapresiasi kegiatan PKM yang dilakukan oleh Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan harapan, semoga dengan adanya kegiatan PKM ini, dapat memberikan manfaat yang luas dan ilmu pengetahuan.
Dalam melaksanakan PKM ini para Mahasiswa/i dan peserta mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan menjaga kebersihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H