Mohon tunggu...
Dhina Kharisma Hari Wibowo
Dhina Kharisma Hari Wibowo Mohon Tunggu... Administrasi - dhinakhw

Pekerja Negara || Perantau sudah pulang kampung halaman || Love, Family, Movie, Book, Music, Running II #GGMU || Twitter : @dhinakhw || IG : @dhinakhw || FB : Dhina Kharisma Hari Wibowo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PNS Dilarang Sebar Ujaran Kebencian

7 Agustus 2018   11:07 Diperbarui: 7 Agustus 2018   11:18 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara (PNS /ASN) sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat mempunyai peranan penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum, makmur, jujur, adil, berperadaban modern dan bermoral tinggi untuk melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat  dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai wujud kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PNS merupakan alat pemerintah, perpanjangan tangan pemerintah yang terikat dan diatur oleh Undang-Undang. Tindak tanduk PNS diatur oleh hukum, termasuk kode etik dan segala larangannya.

Di era media sosial seperti sekarang ini tantangan seorang PNS semakin berat, terkadang masih mengedepankan Egoisme dalam diri. Hal ini dapat tercermin dalam postingan media sosialnya. Berita palsu (hoax), ujaran kebencian, intoleransi hingga terorisme menggerogoti persatuan dan kesatuan bangsa. Seharusnya, PNS yang sudah disumpah setia terhadap Pancasila, UUD 1945 dan taat hukum menjadi garda terdepan untuk memerangi hal tersebut. Apa lacur, justru beberapa PNS malah terjangkit virus hoax dan ujaran kebencian yang mengakibatkan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan aparat hukum.

Dalam siaran persnya Nomor : 006/RILIS/BKN/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis 6 aktivitas ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan. 6 aktivitas ini terancam sanksi hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin ringan. Berikut 6 aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam katagori pelanggaran disiplin :

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 7 ayat (4) memuat 6 hukuman disiplin berat. Yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, atau mutasi dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. PNS yang melanggar bisa juga dibebaskan dari jabatannya. Hukuman lebih berat adalah pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk hukuman sedang dan disiplin diatur pada Pasal 7 ayat (2) dan (3) yaitu teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Penjatuhan  hukuman  disiplin itu  dilakukan  dengan   mempertimbangkan latar  belakang dan dampak  perbuatan  yang  dilakukan  oleh  ASN tersebut.

Ancaman Pidana

Selain ancaman sanksi hukuman disiplin berat dan ringan sedang bagi PNS, ada ancaman yang lebih berat, yaitu ancaman pidana bagi orang maupun golongan termasuk PNS yang menyebarkan ujaran kebencian. Ada hukum yang mengatur ujaran kebencian, diantaranya :

  • Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP)
    • Pasal 156 berbunyi "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara"
    • Pasal 156a berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa"
    • Pasal 157 ayat (1) berbunyi "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah"
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
    • Pasal 4 huruf (b) berbunyi "Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan :
      1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
      2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
      3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
      4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
    • Pasal 16 berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)"
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    • Pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
    • Pasal 45 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Saat ini Pemerintah menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!. Sistem ini terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. SP4N LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, termasuk melaporkan PNS yang melanggar kode etik. SP4N LAPOR! bisa diakses disini.

SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id/)
SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id/)
Ayo teman sejawatku, PNS di seluruh Indonesia kita jaga persatuan dan kesatuan Indonesia dengan mengesampingkan egoisme kita. Kita semua pasti punya pilihan entah itu pilihan politik atau pilihan tokoh idola masing-masing. Janganlah kebencian kita terhadap orang atau suatu golongan menjadikan kita dengan mudahnya mengumbar berita hoax, caci maki di media sosial. Jadikan media sosial sebagai sarana komunikasi, silahturahmi dan menuntut ilmu yang bermanfaat. Kita, sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat mari beri contoh tauladan yang bermartabat untuk masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun