Mohon tunggu...
Dhiaz Rusyda
Dhiaz Rusyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Dhiaz Rusyda Nafsyi, NIM : 41521010163 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Mengapa Bisa Terjadi dan Apa Dampaknya?

30 Mei 2023   18:52 Diperbarui: 30 Mei 2023   18:53 1656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Gone oleh John Peter Bologna (Dhiaz Rusyda, 2023)

Korupsi telah lama menjadi masalah yang meresahkan masyarakat di seluruh dunia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada pembangunan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Pertama-tama, korupsi menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan alias tidak bisa diabaikan begitu saja. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial, seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Proyek-proyek pembangunan yang penting terhambat atau tidak terealisasi sepenuhnya karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk mereka malah terperangkap dalam jaring-jaring korupsi. Dampaknya adalah terhambatnya pertumbuhan ekonomi, tingginya tingkat pengangguran, dan semakin meluasnya kesenjangan sosial.

Selain itu, korupsi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga publik. Ketika warga merasa bahwa pemimpin mereka tidak dapat dipercaya dan hanya mementingkan diri sendiri, hal ini menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi publik dapat menghambat partisipasi publik dalam pembangunan negara dan memperburuk masalah sosial yang ada.

Dampak korupsi juga sangat terasa di bidang sosial, khususnya dalam upaya mengurangi kemiskinan. Dana bantuan dan program-program sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sering kali disalahgunakan oleh para koruptor. Akibatnya, program-program tersebut tidak efektif dalam memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan, dan kemiskinan semakin meluas. Ketidakadilan sosial menjadi semakin nyata, karena sumber daya dan kesempatan tidak didistribusikan secara merata.

Sistem peradilan juga terdampak oleh korupsi. Korupsi mengancam independensi lembaga-lembaga hukum dan mengurangi akses masyarakat terhadap keadilan. Ketika koruptor atau mereka yang memiliki kekuasaan korup terhindar dari hukuman yang pantas, hal ini menciptakan ketidakadilan yang meluas dan menggerogoti keyakinan masyarakat terhadap sistem peradilan. Implikasinya adalah rendahnya kepercayaan masyarakat pada hukum dan meningkatnya budaya impunitas.

Terakhir, korupsi merusak pelayanan publik yang seharusnya berkualitas. Sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan terganggu oleh praktik korupsi. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang korup, yang berakibat buruk pada kualitas layanan dan kesejahteraan umum.

Pencegahan dan Cara Mengurangi tindak Korupsi

Adanya sistem Checks and Balance pada sistem pemerintahan Indonesia perlu ditegaskan kembali. Sebaiknya, jangan memberikan kekuasaan yang absolut pada seseorang. Jika memang ingin memberikan kekuasaan, maka disertai dengan pengawasan yang ketat atau akuntabilitas, agar terjadinya lingkungan yang sehat dan jujur. Kemudian, perlu adanya hukuman yang tegas pada pelaku korupsi. Sebagian Negara seperti Korea Utara, Cina, Iran dan Irak menerapkan hukuman mati bagi para Koruptor. Hal ini bertujuan agar manusia memiliki moral dan tanggung jawab terhadap tugas-tugasnya. 

Sistem hukum yang kuat dan independen sangat penting dalam pencegahan korupsi. Perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi, termasuk investigasi yang efektif, proses peradilan yang adil, dan hukuman yang memadai bagi pelaku korupsi. Menguatkan lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga peradilan, juga merupakan langkah yang krusial dan penting.

Kemudian, penting bagi Masyarakat untuk memahami bahaya dari tindak Korupsi. Pendidikan hingga Kesadaran masyarakat sangat berarti. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali dan melaporkan praktik korupsi. Program pendidikan anti-korupsi dapat diperkenalkan di sekolah dan universitas untuk membangun kesadaran dan nilai-nilai integritas. 

Akan lebih baik jika hadir atau adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tindakan korupsi di lingkungan sekitarnya. Masyarakat harus didorong untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, pemantauan proyek-proyek publik, dan pengawasan pelaksanaan program-program pemerintah. Keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah korupsi dengan meningkatkan akuntabilitas dan memberikan tekanan pada pejabat pemerintah untuk bertindak dengan integritas. 

Kesimpulan 

Korupsi adalah tindakan kejahatan yang menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang untuk kepentingan pribadinya sendiri. Menurut John Peter Bologne, faktor terjadinya korupsi ini masuk kedalam Teori GONE (Greeds atau Keserakahan, Opportunity atau Kesempatan, Needs atau kebutuhan, Expose atau Pengungkapan). Yang mana dalam teori GONE ini seluruhnya saling berkaitan dengan Teori Fraud oleh Donald R. Cressey. Teori ini berisi tentang Kecurangan karena Korupsi juga termasuk kedalamnya. Secara garis besar, faktor utama adanya korupsi adalah adanya monopoli kekuasaan, kebebasan untuk pengambilan keputusan yang tidak diseimbangkan dengan pengawasan. Hal ini merupakan Teori CMDA yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard. 

Sifat keserakahan membuat seseorang lupa dan buta akan perbuatan yang baik dan buruk. Pastinya, orang tersebut rela mengorbankan atau melakukan apapun demi tujuan dan keinginannya tercapai dengan mudah. Korupsi merupakan salah satu solusi bagi mereka yang serakah. Penggelapan dana, Suap, dan lainnya membuat koruptor mudah mendapatkan apa yang diinginkan karena merampas hak milik orang lain tanpa pertanggungjawaban. Semua orang dirugikan oleh kejahatan ini. Maka dari itu, perlu hukuman yang tegas bagi koruptor agar 'kapok' dan tidak mengulangi kejahatan yang sama. 

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun