Seharusnya, ketika ingin menjalankan aktivitas bisnis, harus benar-benar menerapkan prinsip etika bisnis, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar.Â
Jangan seperti PT Tirta ini, mengambil 8 sumber mata air, padahal mata air itulah yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh warga setempat. Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya, karena telah merugikan warga setempat dan juga tindakan dari bupatinya yang tidak memberikan tanggapan atas kasus yang merugikan warganya.Â
Pihak pabrik seharusnya juga memikirkan nasib kehidupan warga setempat, dan pemerintah pun harus bertindak tegas terhadap pabrik untuk tidak mengeksploitasi sumber mata air, untuk kepentingan pabrik itu sendiri.Â
Selanjutnya, ke contoh kasus hukum. Saya mengambil contoh kasus hukum pidana Korupsi Bansos, Kementerian Sosial, Juliari Batubara. Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimananya tercatat dalam 13 Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan KPK, menjadi sebuah lembaga yang berwenang dalam melakukan pengkajian dan pencegahan terhadap tindakan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Â
Pada tanggal 6 Desember 2020, lembaga KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Penetapan tersangka ini, merupakan tindakan lanjut atas operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK pada Jumat, 5 Desember 2020.Â
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam hari itu juga Juliari menyerahkan diri ke KPK. Selain Mantan Menteri Sosial itu, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka lainnya yang selalu memberi suap.Â
Menurut KPK, awal kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos pada tahun 2020, dengan nilai uang sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode
. Juliari sebagai menteri sosial waktu itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam melaksanakan proyek tersebut dengan cara menunjukkan secara langsung para rekanan dan diduga adanya kesekapatan fee( biaya) dari tiap-tiap paket pekerjaan, dan biaya tersebut harus disetorkan para rekan kepada Kemensos melalui Matheus.Â
Untuk tiap paket bansos, biaya yang disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000/ paket sembako, dari nilai Rp 300.000/ paket sembako.Â
Pada bulan Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa vendor sebagai rekanan , diantaranya ada Ardian I M dan juga Harry Sidabuke, ditambah PT RPI yang diduga pemiliknya adalah Matheus sendiri. Saat periode pertama, pelaksanaan paket bantuan sosial diduga diterimanya biaya sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.Â
Jumlah nilai tersebut, diduga total suap yang diterima Juliari sebesar Rp 8,2 miliar.Â