Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

K8_ Life, Liberty, and Property

23 April 2022   11:19 Diperbarui: 23 April 2022   11:54 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Life,Liberty and Property

Adalah gagasan atau pendapat seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme yaitu John Locke.Di dalam gagasannya itu John Locke berpendapat bahwa terdapat hak-hak alami yang mendasar, Locke berkata "Life,Liberty and Property". 

Desain Pribadi 
Desain Pribadi 

Menurut Locke, kita dilahirkan dalam kebebasan yang sempurna. Secara alami bebas. Kita bebas untuk melakukan apa yang kita inginkan, ketika kita inginkan, bagaimana kita inginkan, dalam batas-batas hukum alam. Ia percaya bahwa hukum alam manusia yang paling mendasar pelestarian umat manusia, untuk melayani tujuan itu, dia beralasan, individu memiliki hak dan kewajiban untuk melestarikan kehidupan mereka sendiri. Semua manusia berhak  untuk tidak membahayakan "kehidupan, kebebasan, kesehatan, anggota tubuh, atau barang orang lain" 

Setiap individu harus bebas membuat pilihannya, tentang bagaimana mereka menjalani hidupnya, selama itu tidak mengganggu kebebasan orang lain. Karena itu, Locke percaya bahwa kebebasan memiliki jangkauan yang luas. Ungkapan ini memberikan tiga contoh hak yang tidak dapat dicabut yang menurut deklarasi telah diberikan kepada semua manusia oleh pencipta mereka, dan pemerintah mana yang diciptakan untuk melindungi. 

Locke mengungkapkan pandangan radikal, bahwa pemerintah secara moral berkewajiban untuk melayani atau melindungi hak kehidupan, hak kebebasan, dan hak properti rakyatnya.  

Tujuan pemerintah adalah untuk mengamankan dan melindungi hak-hak alami yang diberikan Tuhan yang tidak dapat dicabut dari rakyat. Untuk bagian mereka, rakyat harus mematuhi hukum penguasa mereka. 

Dengan demikian, ada semacam kontrak antara penguasa dan yang diperintah. Tetapi jika pemerintah menganiaya rakyatnya dengan" kereta panjang pelanggaran " selama periode yang panjang, rakyat memiliki hak untuk melawan pemerintah itu, mengubah atau menghapusnya, dan menciptakan sistem politik baru.

Kepemilikan pribadi sangat penting untuk kebebasan: "setiap orang memiliki properti dalam dirinya sendiri. Tak seorang pun ini memiliki hak untuk kecuali dirinya sendiri. Kerja tubuh-nya, dan pekerjaan tangan-Nya, bisa kita katakan, adalah milik-Nya".Oleh karena itu, orang-orang yang bersatu menjadi persemakmuran, dan menempatkan diri mereka di bawah pemerintahan, adalah pelestarian properti mereka. 

Penguasa- penguasa juga tidak boleh menaikkan pajak atas properti rakyat, tanpa persetujuan Rakyat, yang diberikan oleh diri mereka sendiri, atau wakil mereka. Mengikuti argumen, hasil kerja seseorang adalah miliknya sendiri karena seseorang bekerja untuk itu. Selain itu, buruh juga harus memegang hak milik alami dalam sumber daya itu sendiri karena kepemilikan eksklusif segera diperlukan untuk produksi. 

Daftar Pustaka 

Foundation, C. R. (2001). The Declaration of Independence and Natural Rights. Retrieved April 23, 2022, from crf-usa.org: https://www.crf-usa.org/foundations-of-our-constitution/natural-rights.html#:~:text=Among%20these%20fundamental%20natural%20rights,to%20preserve%20their%20own%20lives.

Wikipedia. (n.d.). John Locke. Retrieved April 23, 2022, from id.wikipedia.org: https://id.wikipedia.org/wiki/John_Locke

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun