Patologi Sosial atau bisa dikatakan penyakit masyarakat adalah semua tingkah laku yang melanggar norma dalam masyarakat dan dianggap mengganggu, merugikan serta tidak dikehendaki oleh masyarakat. Beragam patologi sosial yang beredar di masyarakat yaitu khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib yang dimana hal tersebut berdampak terhadap isu moralitas di masyarakat. Membahas patologi akan selalu berkaitan dengan perubahan sosial. Perubahan sosial bisa berupa perubahan positif maupun negative. Semakin meningkatnya gejala patologi sosial maka kondisi masyarakat semakin tidak stabil.
Islam membahas patologi sosial yang terdapat di dalam surah Al-Ma'idah ayat 90 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai judi yang merupakan bagian dari patologi sosial. Dari surah Al-Ma'idah ayat 90 diatas judi merupakan perbuatan yang keji dan harus kita hindari sebagai umat muslim. Fenomena judi marak pada zaman sekarang baik dari kalangan muda hingga tua melakukan praktik judi online yang biasanya melalui hp atau istilahnya slot. Dampaknya sangat buruk terhadap diri sendiri maupun orang lain karena judi merusak akal pikiran dan jiwa seseorang, pun membawa ke dalam kegelapan.
Allah Ta'ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : "...(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan". Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H