Mohon tunggu...
Dhia Fatinah Ibtisamah
Dhia Fatinah Ibtisamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya mempunyai keahlian dan hobi di bidang desain grafis dan mempunyai ketertarikan sekaligus antusiasme mengenai perfilman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaitan Judi Terhadap Patologi Sosial dalam Islam

20 Juni 2024   11:32 Diperbarui: 20 Juni 2024   11:32 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patologi Sosial atau bisa dikatakan penyakit masyarakat adalah semua tingkah laku yang melanggar norma dalam masyarakat dan dianggap mengganggu, merugikan serta tidak dikehendaki oleh masyarakat. Beragam patologi sosial yang beredar di masyarakat yaitu khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib yang dimana hal tersebut berdampak terhadap isu moralitas di masyarakat. Membahas patologi akan selalu berkaitan dengan perubahan sosial. Perubahan sosial bisa berupa perubahan positif maupun negative. Semakin meningkatnya gejala patologi sosial maka kondisi masyarakat semakin tidak stabil.

Islam membahas patologi sosial yang terdapat di dalam surah Al-Ma'idah ayat 90 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai judi yang merupakan bagian dari patologi sosial. Dari surah Al-Ma'idah ayat 90 diatas judi merupakan perbuatan yang keji dan harus kita hindari sebagai umat muslim. Fenomena judi marak pada zaman sekarang baik dari kalangan muda hingga tua melakukan praktik judi online yang biasanya melalui hp atau istilahnya slot. Dampaknya sangat buruk terhadap diri sendiri maupun orang lain karena judi merusak akal pikiran dan jiwa seseorang, pun membawa ke dalam kegelapan.

Allah Ta'ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : "...(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan". Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun