Â
- Menjual burung di udara
Â
Berjual beli barag di udara ataupun burung yang pernah ditangkap, kemudian lepas kembali adalah berlawanan dengan ketentuan dengan kebebasan. jadi ha ini juga tidak boleh, karena burung itu tidak ada pemiliknya,disamping itu pengirimannnya kepada pembeli tidak mungkin dapat dilaksanakan.
Â
- Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin
Â
Menjual janin yang masih dalam kandungan, atau anak turun yang belum ada janinnya tidak boleh karena Nabi SAW telah melarangnya.
Â
- Menjual tangkapan yang masih ada didalam perangkap
Â
Tidak dibenarkan menual binatang tangkapan yang masih ada dalam perangkap karena tujuan penjualnya tersebut mengandung unsur Gharar. Yaitu mungkin ia memperoleh tangkapan akan tetapi mungkin juga ia tidak memperoleh tangkapan sama sekali.
Â
Semua jenis transaksi tersebut diatas dan yang sejenis lainnya yang mengandung unsure Gharar dilarang oleh Nabi. Pada jenis transaksi ini, tidak ada jaminan bahwa penjual mampu mengantar barang barang yang yang mungkin telah ia terima penjualannya, dikarenakan barangnya belum ada ditangannya. Apa yang belum pasti yang ada di air, udara atau dalam kandungan yang belum ada atau lahir atau apa apa yang ada di luar jangkauan tangan pembeli tidak dapat menjadi barang komoditas yang sah dalam transaksi menurut Hukum Islam.[7]