Berdasarkan pembiayaan anggaran pada tahun 2020, kontribusi pajak penerimaan sangat menjadi sorotan dikarenakan pajak menjadi salah satu pendapatan terbesar negara. Tercatat bahwa hasil pendapatan negara dari pendapatan perpajakan sebesar Rp 688,94 triliun atau dapat dikatakan memenuhi target sebesar 38,57% APBN tahun 2019. Realisasinya hasil penerimaan pajak sebesar Rp 603,34 triliun atau kurang lebih sekitar 38,25% dari APBN 2019, masih diperkirakan bisa naik sebesar 3,75%. Akan tetapi Pph pada bulan Juni tahun 2020 membengkak sebesar 38,12%
Total dari keseluruhan pembiayaan melalui APBN tahun 2020 untuk menangani pandemi covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun yang dialokasikan kepada sistem kesehatan sebesar Rp 75 triliun, pada sistem keamanan sosial sekitar Rp 110 triliun, untuk biaya intensif perpajakan dalam dukungan industri dan stimulus sebesar Rp 70,1 triliun, dan biaya untuk memulihkan sistem serta program ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.
Apabila dilihat dari peran pajak di negara kita tentunya pajak memiliki peran sebagai stabilitas dalam ekonomi di Indonesia. Adanya pajak sebagai sumber penerimaan pendapatan yang besar untuk kemudian membantu banyak sektor yang mengalami penurunan pada masa pandemi covid-19. Tetapi apabila pada pengkoordiniran pajak tidak sesuai dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan maka bisa terjadi pembengkakan pengeluaran negara secara berkala karena adanya ketidak seimbangan pada pendapatan dan pengeluaran suatu negara.Pada saat ini peran pajak terus menjadi sorotan agar pendapatan negara bisa stabil sehingga APBN dan APBD akan mengalami stabilisasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H