Mohon tunggu...
Dhesinta HermaniarPutri
Dhesinta HermaniarPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif yang memiliki hobby menuangkan pikiran dan menganalisis kejadian yang ada di sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak dalam Stabilisasi Perekonomian pada Masa Pandemi Covid-19

23 Juni 2023   16:56 Diperbarui: 23 Juni 2023   17:26 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Katadata.co.id

Berdasarkan pembiayaan anggaran pada tahun 2020, kontribusi pajak penerimaan sangat menjadi sorotan dikarenakan pajak menjadi salah satu pendapatan terbesar negara. Tercatat bahwa hasil pendapatan negara dari pendapatan perpajakan sebesar Rp 688,94 triliun atau dapat dikatakan memenuhi target sebesar 38,57% APBN tahun 2019. Realisasinya hasil penerimaan pajak sebesar Rp 603,34 triliun atau kurang lebih sekitar 38,25% dari APBN 2019, masih diperkirakan bisa naik sebesar 3,75%. Akan tetapi Pph pada bulan Juni tahun 2020 membengkak sebesar 38,12%

Total dari keseluruhan pembiayaan melalui APBN tahun 2020 untuk menangani pandemi covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun yang dialokasikan kepada sistem kesehatan sebesar Rp 75 triliun, pada sistem keamanan sosial sekitar Rp 110 triliun, untuk biaya intensif perpajakan dalam dukungan industri dan stimulus sebesar Rp 70,1 triliun, dan biaya untuk memulihkan sistem serta program ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

Apabila dilihat dari peran pajak di negara kita tentunya pajak memiliki peran sebagai stabilitas dalam ekonomi di Indonesia. Adanya pajak sebagai sumber penerimaan pendapatan yang besar untuk kemudian membantu banyak sektor yang mengalami penurunan pada masa pandemi covid-19. Tetapi apabila pada pengkoordiniran pajak tidak sesuai dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan maka bisa terjadi pembengkakan pengeluaran negara secara berkala karena adanya ketidak seimbangan pada pendapatan dan pengeluaran suatu negara.Pada saat ini peran pajak terus menjadi sorotan agar pendapatan negara bisa stabil sehingga APBN dan APBD akan mengalami stabilisasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun