Pandemi covid-19 sempat menyerang seluruh dunia, termasuk negara kita Indonesia. Berbagai sistem dari segi ekonomi, sosial, politik dan keamanan kesehatan sangat mendapat sorotan karena banyak sekali dampak yang diberikan oleh pandemi ini.Â
Salah satu faktor yang menjadi sorotan menarik adalah sistem pertahanan ekonomi. Disini hal - hal yang mempengaruhi pendapatan negara sangat diutamakan karena menjadi penopang selama pandemi. Seperti yang kita ketahui pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara  yang paling besar di Indonesia. Hasil dari penerimaan pajak digunakan untuk memperkuat sistem pertahanan di sektor ekonomi yang kemudian akan membantu pemerintah pusat  untuk menangani kasus pandemi covid-19 hingga ke pemerintah daerah untuk membantu daerah pedalaman yang sulit di jangkau untuk mendapat dana alokasi khusus menangani pandemi.
Adanya sistem kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pembaharuan perpajakan nasional pada dasarnya dirancang untuk membantu pembiayaan nasional melalui adanya reformasi pada undang - undang atau regulasi dan administrasi pajak. Pemerintah memiliki peran sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam menghadapi krisis ekonomi pada masa pandemi.Â
Hasil penerimaan pajak mengalami penurunan disebabkan oleh krisis ekonomi, dukungan intensif pajak dari penurunan tarif pajak penghasilan. Selain itu penurunan hasil pendapatan negara non pajak juga mengalami penurunan dikarenakan penurunan harga komoditas. Sementara pengeluaran negara selama pandemi mengalami pembengkakan. Sangat disayangkan apabila cara pemerintah dalam menangani kasus ini dengan cara menekan defisit pada APBN. Maka dari itu sangat diperlukan penanganan yang tepat. Dari segi kebijakan fiskal peran pajak sangat memiliki posisi penting.
Kebijakan fiskal memberikan pilihan bagaimana pemerintah untuk memilih seberapa besar dana pengeluaran dan juga dana belanja negara, bahkan jumlah pendapatan suatu negara yang sangat mempengaruhi sistem perekonomian. Biasanya pada APBD atau anggaran tingkat belanja provinsi akan direalisasikan kebijakan fiskal ini.
Pajak merupakan hasil penerimaan terbesar di negara kita yang kemudian termasuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber dari PAD didapatkan sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan di daerah tersebut. PAD digolongkan menjadi empat jenis, pajak daerah adalah salah satunya. Pajak daerah juga terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.Â
Fungsi dari pajak dibagi menjadi dua :Â
Fungsi penerimaan atau (budgetair), fungsi dari pajak disini sebagai sumber pendapatan atau dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran ataupun kebutuhan suatu negara.
Fungsi Mengatur atau (regulator), fungsi pajak disini sebagai aturan atau regulasi yang mengatur pemerintah mengenai sistem ekonomi  dan sosial. Pajak digolongkan kedalam dua bagian berdasarkan cara pemungutan pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Gambar 1: Grafik Penyesuaian APBN 2020 pada saat pandemi covid-19