“ Salus populi suprema lex – kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara”.
Semarang, Kota dengan sebutan Kota Atlas yang merepresentasikan semboyan kota yang aman, tertib, lancar, dan sehat.[1] Apa lagi kota semarang dikenal dengan kota skyview yang memanjakan mata, tetapi kini semarang sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dikarenakan munculnya Fenomena yang meresahkan masyarakat dan sekitar yang dikenal dengan “Kreak”. Semarang sering menggunakan istilah "kreak" untuk menyebut kelompok orang yang berperilaku buruk, seperti kasar, arogan, dan bertindak sesuka hati.
Dari munculnya fenomena ini, menimbulkan keresahan yang mendalam bagi masyarakat semarang, terutama di sekitar kampus Universitas Negeri Semarang (UNNES). Setelah tewasnya seorang mahasiswa Udinus akibat salah sasaran aksi "Kreak" pada 17 September 2024, kini beredar bahwa kreak sudah berkeliaran di sekitar UNNES pada malam hari. Menurut akun @pesanunnes, dikabarkan kreak sudah mulai menyebar disekitar sampangan dan unnes, banyak kreak yang membawa sajam berkeliaran.[2] Dalam merespons fenomena ini, Mahasiswa Unnes tidak tinggal diam dalam menangani situasi ini. Untuk memastikan bahwa lingkungan kampus dan sekitarnya aman, mereka berkolaborasi untuk membentuk Satgas Pengamanan area sekitar UNNES.
Dasar Hukum dan Keabsahan dari fenomena Kreak
Munculnya kreak dalam beberapa waktu ini sangatlah meresahkan dan mencoreng nama baik pasal didalam UUD 1945, dalam fenomena ini Mahasiswa UNNES membentuk Satgas Keamanan berdasarkan keinginan untuk menjaga ketertiban dan memiliki dasar hukum yang jelas. Secara konstitusional, Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memiliki perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman dari ancaman yang menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran.
Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan basis hukum ini, gerakan mahasiswa UNNES yang membentuk Satgas Keamanan dianggap sah selama tujuan mereka adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kampus dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, operasi ini dirancang dengan bekerja sama dengan pihak keamanan kampus dan kepolisian lokal untuk menjaga tindakan mereka tetap terkendali.
Satgas Keamanan UNNES sebagai bentuk kolaborasi dan inisiatif mahasiswa
Inisiatif dari mahasiswa setelah mengetahui kabar kreak yang sudah menyebar luas memberikan ide bagi mahasiswa untuk membentuk Satgas Keamanan UNNES sehari setelah berita ini menyebar pada tanggal 22 September 2024, sudah terdapat lebih dari 1000 mahasiswa gabungan relawan yang bergabung dalam Satgas Keamanan UNNES. Grup ini dibentuk untuk menyebarkan informasi terkait kreak di sekitar semarang serta peran mahasiswa dalam membantu keamanan UNNES patroli mengamankan daerah sekitar UNNES.
Satgas Keamanan UNNES muncul sebagai solusi praktis untuk mengatasi fenomena kreak yang semakin meresahkan. Satuan tugas independen ini terdiri dari relawan siswa. Mereka melakukan patroli di sekitar kampus, melakukan pengawasan, dan mengajarkan siswa dan masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.[1]
Satgas Keamanan melakukan banyak hal selain menjaga ketertiban. Mereka mendidik orang tentang cara melaporkan tindak kriminal dan mengajarkan mereka cara menghindari hal-hal yang berpotensi mengundang masalah, seperti berjalan di tempat sepi pada malam hari.
Beberapa poin yang mendorong munculnya Satgas Keamanan UNNES dari berbagai sudut pandang :
Secara filosofis, Satgas Keamanan UNNES adalah refleksi dari tanggung jawab sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Mereka bukan hanya siswa yang memperoleh pengetahuan, tetapi juga anggota masyarakat yang harus berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman. Konsep dasar ini sejalan dengan konsep kesadaran kolektif, di mana siswa menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban moral untuk menjaga sesama.[2]