Mohon tunggu...
dhena zhafirah
dhena zhafirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Pemerintah Perlu Mengubah Sistem PPN?

15 Juni 2021   00:00 Diperbarui: 15 Juni 2021   00:11 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memiliki rencana untuk mengubah sistem PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang sebelumnya menerapkan single tarif menjadi multi tarif. Rencananya, pengenaan PPN dapat mencakup seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi. Namun atas tujuan tertentu, dasar pengenaan PPN bisa dibatasi. Tujuan diterapkannya fasilitas PPN yaitu untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional. Pemerintah juga berniat mengubah tarif PPN menjadi 12%. Selain itu, terdapat 6 reformasi perpajakan lainnya, yaitu diantaranya berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh). 

Akan tetapi, rencana untuk menaikkan tarif PPN tersebut mendapat kritik dari DPR. Karena hal tersebut dianggap sama seperti zaman VOC atau disebut dengan kompeni. "Cara yang sama pernah diambil di jaman penjajahan Belanda. Ketika kompeni kekurangan uang untuk membiaya operasional pemerintahan jajahan maka kompeni menaikkan pajak."  Ucap anggota DPR, Misbakhun. Hal ini pun dinilai dapat menimbulkan risiko ekonomi dan politik yang amat besar walaupun direncanakan PPN menggunakan multi tarif.  PPN multi tarif akan menjadi beban bagi wajib pajak karena mengadministrasikan transaksi yang ada pada pemungut pajak. 

Dan juga, menurut pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, bahwasanya poin-poin dalam perubahan revisi UU tersebut sebaiknya dilakukan di tahun 2022. Sebab agenda perubahan PPN multi tarif perlu dimaknai sebagai satu paket yang komprehensif dan tidak dilihat secara parsial.

Semoga akhir keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah mengenai perpajakan ini dapat berdampak positif untuk bangsa Indonesia terutama di bidang perekonomian. Sekian dari saya, semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210520083937-4-246880/kebijakan-sri-mulyani-ppn-naik-pph-diubah-tax-amnesty

https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bakal-revisi-uu-tata-cara-perpajakan-ini-kata-pengamat-pajak

https://www.medcom.id/ekonomi/makro/0Kvg4wYN-pemerintah-berencana-terapkan-implementasi-multi-tarif-ppn

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun