Mohon tunggu...
dhelsya
dhelsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just Write :]

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Outsourcing: Ketika Pekerja Melewati Batasan Fungsi Utama

3 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 3 Desember 2023   17:29 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi yang mengatur kegiatan outsourcing perlu diikuti dengan ketat untuk melindungi hak-hak pekerja. Klasifikasi pekerjaan utama dan penunjang serta perencanaan sumber daya outsourcing menjadi langkah penting dalam menerapkan praktik outsourcing yang etis. Perjanjian kerja yang jelas antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan pengguna harus mencakup aspek-aspek seperti jenis pekerjaan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Selain itu dalam konteks etika bisnis, penggunaan outsourcing menuntut adanya komitmen, manajemen kinerja yang adil, dan kejujuran.

Saran

  • Penerapan Ketat Aturan dan Regulasi
    Pemerintah dan otoritas terkait harus mengawasi penerapan aturan dan regulasi terkait outsourcing secara ketat. Langkah-langkah perlindungan pekerja harus dijaga dan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Transparansi dan Keadilan dalam Kontrak
    Perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing harus menjalin kontrak yang transparan, mencakup hak-hak, upah, dan tanggung jawab dengan jelas. Hal ini dapat mengurangi ketidakpastian dan konflik di masa depan.
  • Keterlibatan Serikat Pekerja
    Serikat pekerja perlu aktif terlibat dalam membela hak-hak pekerja outsourcing. Kolaborasi antara pihak terkait dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan.
  • Audit dan Pemantauan Rutin
    Perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing perlu menjalankan audit dan pemantauan rutin untuk memastikan penerapan aturan dan etika dalam praktik outsourcing. Langkah ini dapat membantu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik outsourcing dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga integritas serta etika dalam hubungan kerja.

Tim Penyusun

Dosen Pengampu Mata Kuliah: Galih Wahyu Pradana, S.A.P., M.Si.

  • M. Fadhli Rofiqi (20040674063)
  • Amrina Rosyada (20040674069)
  • Dhelsya Algadry Mahendra (20040674073)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun