Menurut Albert Einsten seorang ahli fisika dari Jerman dan Amerika Serikat (1879 - 1955) memahami pajak merupakan salah satu hal yang paling sulit dimengerti di dunia ini. Jika dilihat dari latar belakang pajak sendiri ada benarnya bahwa pajak merupakan hal yang sulit dimengerti di dunia karena berkaitan dengan uang dan masih banyak orang yang beranggapan bahwa akan terjadi kekeliruan di dalamnya yang pada akhirnya bisa merugikan orang banyak.
Buku setebal xiv + 264 halaman ini terdiri dari enam bab. Bab 1 berisi pendahuluan yang akan mengenalkan pembaca pada profesi konsultan pajak, bab 2 tentang Peran Penting Profesi Konsultan Pajak di Indonesia, bab 3 menjelaskan Ruang Lingkup Profesi Konsultasi Pajak, bab 4 berisi tentang Model Regulasi Profesi Konsultan Pajak, bab 5 tentang Persyaratan untuk Menjadi Konsultan Pajak, dan bab terakhir penutup yang berisi kesimpulan dan saran.Â
Penjelasan setiap bab nya cukup padat dan jelas serta bahasa yang digunakan pun cukup ringan dan tidak bertele-tele sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya. Buku ini juga sangat cocok dibaca oleh mahasiswa maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perpajakan terutama lingkup profesi konsultan pajak. Pada cover buku pun diberi tahu bahwa buku ini tidak hanya untuk praktisi perpajakan, tetapi bisa digunakan sebagai penunjang buku perkuliahan perpajakan, hukum pajak, dan kapita selekta perpajakan serta tidak hanya dalam lingkup Program Studi Perpajakan buku ini juga bisa digunakan pada Program Studi Akuntansi, Kebijakan Publik, Administrasi Niaga, dan Hukum Bisnis.
Sebagai pendahuluan dari buku ini membahas tentang Latar Belakang Profesi Konsultan Pajak beserta Perkembangannya sampai saat ini. Mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya di Indonesia sendiri sekarang perkembangan profesi konsultan pajak sudah lebih baik pastinya jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, karena sejak tahun 1983 Indonesia sudah mengubah sistem pemungutan pajaknya menjadi self assessment system dimana sistem pemungutan pajak ini membebankan Wajib Pajak (WP) untuk berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajak yang bersangkutan serta Wajib Pajak berkaitan langsung dengan konsultan pajak. Sedangkan pada era kolonial Belanda, Indonesia menggunakan official assessement system dimana sistem ini Wajib Pajak tidak berperan aktif dan pajak yang harus dibayar ditentukan oleh pemerintah atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajaknya.
Mengenai tantangan profesi konsultan pajak di era revolusi 4.0 apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Secara tidak langsung keadaan ini mendorong perkembangan era revolusi 4.0. Mengapa demikian? karena sekarang ini hampir segala sesuatu yang dilakukan harus secara virtual dan pastinya membutuhkan teknologi yang canggih. Profesi konsultan pajak pun terkena dampaknya, dimana hampir semua proses teknis perpajakan sudah digitalisasi dan menjadi tantangan tersendiri di era revolusi 4.0 ini. Hal ini sangat menuntut seseorang untuk bisa beradaptasi dan terus membuka diri dengan segala macam pemahaman baru dibidang perpajakan itu sendiri.
Buku ini juga membahas tentang Peran Penting Profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa Indonesia sekarang ini menggunakan self assessment system untuk pemungutan pajaknya. Dengan begitu peran konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh Wajib Pajak dan konsultan pajak pun harus mengambil peran dalam memberikan edukasi, memberi sosialisasi dan pemahaman serta menafsirkan undang-undang dan beragam peraturan perpajakan, hingga mendampingi Wajib Pajak. Menurut Ernawati (2008) konsultan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak, karena dengan menggunakan jasa konsultan pajak maka tingkat pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak akan meningkat. Sedangkan Basuki (2008) juga menuturkan bahwa konsultan pajak pada self assessment system berpengaruh besar dan signifikan dalam pengetahuan, keadilan, kepatuhan, serta presepsi tentang pajak oleh Wajib Pajak. Tidak hanya Wajib Pajak ternyata Direktorat Jendral Pajak (DJP) pun membutuhkan konsultan pajak untuk menggali informasi dan menyampaikan beragam sosialisasi kepada Wajib Pajak.
Seorang konsultan pajak juga harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/ PMK.03/2014 dengan memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan tingkat sertifikasi yang dimiliki. Batasan tingkat sertifikasi nya pun sudah diatur dalam pasal 8 PMK No. 111/PMK.03/2014. Dengan memberikan jasa konsultasi pun seorang konsultan pajak bisa membuat WP dalam menambah wawasannya dibidang perpajakan dan secara tidak langsung seorang konsultan pajak sudah memberikan edukasi kepada WP, sehingga hal tersebut dapat berpengaruh kepada WP terhadap kepatuhannya dalam pajak dan dapat mengubah pola pikir WP terhadap mitos-mitos yang sering beredar antara fiskus, konsultan pajak, dan masalah keuangan itu sendiri .Â
 Adapun Tantangan Profesi Konsultan Pajak: Pengharaman oleh Paham Fanatis Agama. Hal ini sebenarnya sangat sensitif jika disampaikan dengan kurang hati-hati, karena menyangkut urusan agama. Dalam point ini dijelaskan maksud dari membayar pajak itu sendiri menurut beberapa agama yang ada di Indonesia. Namun, yang dibahas disini mengenai keadilan. Secara umum adil yang dimaksud berarti negara memungut pajak nya sesuai dengan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yaitu tidak lebih besar serta tidak memberatkan. Hal ini tentunya berhubungan dengan sikap seorang konsultan pajak yang harus memiliki sikap independensi. Independensi sendiri ialah suatu sikap seseorang untuk bertindak jujur, tidak memihak, dan melaporkan semuanya dengan bukti yang ada tanpa dikurangi atau dilebihkan. Lagi pula jika seorang konsultan pajak itu melakukan hal-hal yang "nakal" maka hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri dan izin praktiknya bisa saja dibekukan.
Tidak hanya itu buku ini juga disertai beberapa lampiran yang memuat:
1. Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
2. Lampiran salinan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak dan dicantumkan juga format surat-surat permohonan hingga bagaimana cara mengisi format surat-surat tersebut.