Mohon tunggu...
Dhea Prastiwi
Dhea Prastiwi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seni musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Fakta: Kasus Asusila yang Memakan Korban Remaja di Berau

29 Agustus 2023   10:04 Diperbarui: 29 Agustus 2023   11:21 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para keluarga korban pun melaporkan kepihak yang berwajib setelah mereka mengetahui perilaku korban yang semakin hari semakin terlihat aneh, dan si korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan dan hasilnya emang benar ternyata si korban sedang mengandung bayi, yang usianya sudah 6 bulan. 

            Namun dalam berita yang dikutip oleh SIMFONI-PPA belum terdapat kejelasan apa motivasi pelaku melakukan tindakan asusila tersebut, yang dimana salah satu pelaku merupakan ayah tiri dari korban dan pelaku satunya lagi merupakan kenalan dari keluarga korban yang sedang tinggal dirumah korban sekaligus tinggal se atap dengan ayah tirinya si korban tersebut.

Legal Protection

            Perlu adanya perlindungan bagi korban asusila yang terjadi di kota berau, dalam kutipan yang dimuat dalam situs misaelandpartners.com, Perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban asusila maupun pelecehan diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Aksi dan Korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan, dirahasiakan identitasnya, mendapat identitas baru, mendapat tempat kediaman sementara, mendapat tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat nasihat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir, dan/atau mendapat pendampingan.

            Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK. Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.  

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan bantuan medis; dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.

            Tentu cara penganan assusila ini tidak hanya dari segi ekternal namun yang lebih penting itu dari internal, dari lingkungan juga berpengaruh. Menjadi generasi muda kita harus lebih kritis dan berhati-hati dalam bergaul, mengajak merangkul teman-teman sejawat untuk menghindari tindakan asusila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun