Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015. KEK Sei Mangkei berlokasi di Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini memiliki bisnis utama berupa industri kelapa sawit dan karet serta difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional. KEK Sei Mangkei menelan biaya pembangunan hingga Rp 5,1 triliun dan diperkirakan menarik investasi Rp 123,3 triliun hingga tahun 2025. Badan penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan kawasan ini adalah PTPErkebunan Nusantara III.
KEK Sei Mangkei sendiri merupakan salah satu program untuk mempercepat pembangunan nasional di Indonesia yang diharapkan dapat mendorong laju perekonomian bukan hanya lokal dan nasional namun menarik minat investasi hingga internasional. Sehingga tidak hanya diperlukan pembiayaan pembangunan yang besar namun kerjasama oleh semua pihak.Â
KEK Sei Mangkei dalam pembiayaan pembangunannya tidak dapat hanya bergantung pada pembiayaan internal yaitu APBN dan APBD namun juga sangat diperlukan pembiayaan eksternal yaitu investasi dari pihak swasta atau lainnya. Sumber pembiayaan atau modal untuk menunjang pembangunan diharapkan berasal dan dibantu dari besarnya ekuitas dan pinjaman karena pembangunannya tidak hanya dalam kawasan namun juga wilayah untuk menunjang aksesibilitas ke kawasan.
Untuk menunjang dan mendukung pembangunan kawasan ini maka dibutuhkan hukum atau kebijakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan kawasan; konsep pengembangan yang matang dan terintegrasi; pembangunan infrastruktur kawasan dan sekitar kawasan serta promosi atau branding kawasan untuk menarik minat para investor agar mau bekerjasama dalam mengembangkan KEK Sei Mangkei. Hingga tahun 2017 pihak yang terkait dalam investasi pembangunan KEK Sei Mangkei adalah :
1. PT PLN untuk melayani kebutuhan energi atau listrik;
2. PT Unilever Oleochemical Indonesia (PT UOI) yang memproduksi fatty acid, soap noodle, glycerine dan surfactant;
3. PT Industri Nabati Lestari memproduksi minyak goreng;
4. PT Alternatif Protein Indonesia memproduksi protein alternatif;
5. PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk penyaluran gas bumi;
6. Pertagas Niaga untuk jual beli gas;