Mohon tunggu...
Dheanova Farah Erlita
Dheanova Farah Erlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswi Ilmu Politik Semester 5 UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Fenomena Buruh Outsourcing di Indonesia

12 Desember 2024   12:18 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:18 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena outsourcing di Indonesia, terutama di sektor industri, semakin penting dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Perusahaan mengalihkan sebagian fungsi bisnis kepada pihak ketiga, sehingga buruh outsourcing dipekerjakan melalui agen atau kontraktor yang membuat mereka berbeda dari karyawan tetap. Meskipun model ini menguntungkan perusahaan, muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap buruh. Apakah outsourcing benar-benar menguntungkan atau justru menjadi bentuk eksploitasi yang tersembunyi bagi buruh?

Selain itu, keterbatasan akses ke pelatihan dan pengembangan keterampilan juga mengakibatkan kesenjangan dalam kesempatan karir. Dengan mempekerjakan buruh melalui agen, perusahaan dapat menghindari berbagai pengeluaran tetap, seperti gaji bulanan, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Ketimpangan upah ini menciptakan ketidakadilan yang mencolok di dunia kerja, di mana buruh outsourcing harus menjalani beban kerja yang sama namun dengan imbalan yang jauh lebih kecil. 

Perusahaan juga dapat dengan mudah menambah jumlah buruh sementara saat permintaan menurun, perusahaan dapat mengurangi jumlah buruh tanpa harus menghadapi proses PHK yang rumit. Ketidakadilan ini semakin diperparah oleh kurangnya perlindungan hukum bagi buruh outsourcing. Mereka sering kali tidak memiliki akses yang sama dengan buruh tetap ketika harus memperjuangkan hak-hak mereka. Ketika terjadi pelanggaran, buruh outsourcing mungkin tidak memiliki saluran yang efektif untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.

Sudah sepatutnya pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak buruh outsourcing, termasuk memastikan mereka mendapatkan upah yang adil dan akses ke tunjangan dasar. Dengan peraturan yang jelas, buruh outsourcing dapat merasa lebih aman dan terlindung. Selain itu, penting juga untuk mendorong perusahaan agar menyadari tanggung jawab sosial mereka. Tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada keuntungan, tetapi juga mencakup kesejahteraan buruh yang mereka pekerjakan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun