Nama : Dheananda Ardilla FahmyÂ
NIM Â Â : 212111008
Kelas  : HES 5AÂ
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?Â
a. Faktor Hukumnya SendiriÂ
Faktor ini sangat mempengaruhi kefektivitasan hukum. Hal ini terjadi dikarenakan hukum di Indonesia sendiri terdapat banyak pasal karet, yakni pasal-pasal yang mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan mereka sendiri. Contohnya: UU ITEÂ
b. Faktor Penegak HukumÂ
Faktor dari penegak hukum sangat berperan dalam menegakkan hukum itu sendiri. Kepercayaan dari masyarakat terhadap hukum sangat penting guna keefektivitasan hukum. Jika masyarakat tidak mempunyai kepercayaan kepada para penegak hukum, maka masyarakat tidak akan taat kepada hukum dan akan lebih banyak lagi pelanggaran hukum.
c. Faktor Sarana Prasarana (Fasilitas Pendukung)Â
Faktor ini dapat menghambat jalannya hukum apabila tidak ada/ kurangnya fasilitas penunjang hukum yang membuat hukun tidak berjalan dengan baikÂ
d. Faktor Kesadaran MasyarakatÂ
Faktor minimnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat dapat menghambat jalannya hukum. Kesadaran masyarakat terhadap patuh hukum diawali dari pendidikan dan pengetahuan, maka perlu diadakannya edukasi mengenai hukum.Â
- Karakter Penegak HukumÂ
a. AdilÂ
b. JujurÂ
c. Anti KorupsiÂ
d. AkuntanbilitasÂ
e. Bertanggung jawab.Â
2 . Berikan contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Perilaku hutang-piutang yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Berdasar kepada dalil-dalil yang ada didalam masyarakat dan Hadits Nabi SAW mengenai aturan hutang-piutang , serta aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.Â
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralism hukum dalam masyarakat dan apa kritik proggesive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
a. Kritik legal pluralism terhadap sentralismÂ
Walaupun legal pluralism masih berlaku di masyarakat , seharusnya masyarakat harus patuh dan mengikuti serta menjalankan hukum yang ada di Indonesia yakni Undang-Undang sebagai sentralism hukum
b. Kritik proggresive law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
Di Indonesia sendiri perkembangan dalam pembentukan hukum sangat pesat, namun pembentukan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan tersendiri serta hal ini bertolak belakang dengan tujuan dibentuknya hukum.Â
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.Â
a. Law and social control
Law and social control yakni hukum sebagai pengendali sosial. Hukum sebagai pengendali tingkah laku dari masyarakat itu sendiri. Maka dari itu harus menaati hukum agar tercapai tujuan hukum, dan akibat dari tidak taat hukum yakni terkena sanksi atau hukuman.Â
b. Law as tool of engeeneringÂ
Law as tool of engeenering yakni hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dalam hal ini hukum diharapkan dapat merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.Â
c. Socio-legal studiesÂ
Socio-legal studies adalah studi hukum yang menggunakan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Socio-legal studies ini sangat berguna untuk meningkatkan kinerja dalam  sistem hukum dalam pendekatan sosial.Â
d. Legal pluralism
Legal pluralism adalah munculnya suatu ketentuan/ sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam masyarakat. Legal pluralism  ini sangat bermanfaat di beberapa tatanan masyarakat. Namun perlu disadari bahwa di Indonesia terdapat sentralism hukum yang harus dipatuhiÂ
5. Apa yang anda peroleh setel mempelajari sosiologi hukum?Â
Menambah wawasan mengenai bagainana terbentuknya hukum, jenis-jenis hukum dari segi pembentukannya. Pendekatan sosial masyarakat yang dalam hal ini berguna untuk pembentukan hukum dimasa yang akan datang.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H