Sosiologi hukum mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi. Berikut adalah obyek kajian tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi, yaitu:
- Mengkaji Hukum sebagai Perangkat Kaidah Khusus untuk Menegakkan Ketertiban
- Mengkaji Stratifikasi Sosial dimana Hukum Diterapkan
- Mengkaji Struktur Hukum
- Mengkaji Perubahan Sosial/Hukum
Selanjutnya ada beberapa contoh kajian dari sosiologi hukum.
- Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Keluarga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak-Anak
- Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli
- Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas Praktik Pendidikan di Flores NTT
- Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI (UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
- Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan Pegawai Lembaga Permasyarakatan
Inspirasi : Kajian-kajian sosiologi hukum yang telah diungkapkan diatas dapat diterapkan di Indonesia, hal ini dipengaruhi karena masyarakat Indonesia yang majemuk. Mengkaji ulang hukum di Indonesia itu sangat penting dikarenakan hukum Indonesia sudah tidak relevan dan sulitnya menegakkan hukum di Indonesia dengan melihat latar belakang dari SDM Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H