Dheananda Ardilla Fahmy -- 212111008 -- HES 5A
Berdasarkan deskripsi hasil riview salah satu sub-bab buku yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag. yang berjudul "Agama, Agenda Demokrasi, dan Perubahan Sosial". Buku ini diterbitkan pada tahun 2015 oleh DEPUBLISH : Yogyakarta pada cetakan pertama.
Pada sub-bab ini membahas mengenai keterwakilan perempuan terhadap pemilu dan perubahan social. Dimana keterwakilan perempuan adalah bentuk keikutsertaan peran perempuan dalam proses pembuatan keputusan kebijakan (policy making) dalam lembaga politik yang diwujudkan dalam keterwakilan perempuan yang duduk dalam lembaga politik atau lembaga pembuat keputusan/kebijakan di Indonesia.
Dalam sub bab ini menjelaskan mengenai pentingnya peran perempuan dalam lembaga politik, yang dilatarbelakangi oleh beberapa factor,dan fakta yakni:
- Perempuan merupakan bagian rakyat Indonesia yang mempunyai hak dan turut menentukan nasib dan sejarah negara.
- Jumlah perempuan Indonesia lebih banyak dan berarti sangat besar pengaruhnya dalam proses dan hasil keputusan politik
- Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dipahami oleh pihak perempuan
- Keikutsertaan perempuan dalam policy making dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan.
- Kurangnya perempuan dalam lembaga politik.
Dari semua factor dan fakta maka diwujudkan dalam bentuk masalah-masalah yang ada pada perempuan mendorong perlunya keterwakilan perempuan dalam pembuatan kebijakan public (public policy making) Â yang diartikulturasikan pada pembuatan kebijakan ditingkat lembaga legislative atau lembaga poliyik lainnya. Dengan keterwakilan perempuan dalam lembaga politik dapat memberikan hasil perubahan dalam policy making, maka peran penting keterwakilan perempuan yang akan membawa perubahan yakni:
- Perubahan-perubahan kebijakan dan peraturan perundangan, yakni dapat ikut memasukkan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan.
- Perubahan cara pandang dalam pembuatan pembuatan kebijakan dengan mengutamakan perdamaian, anti kekerasan dan secara kekeluargaan.
- Perubahan pandangan perempuan yang selalu dinomorduakan, sehingga kebutuhan strategis perempuan dapat terpenuhi, yakni denga kesetaraan gender.
Berperannya perempuan dalam lembaga politik dapat akses atau mendapat angina dengan adanya jaminan keterwakilan perempuan minimal 30% menurut UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Pasal 65 ayat 1. Menurut Analisa Gender bahwa setiap kebijakan nasional (public policy) harus tetap memperhatikan pengarusutamaan Gender, sehingga terwujud kesetaraan gender dalam proses pembuatan kebijakan atau keputusan. Keterwakilan perempuan sangat perlu, maka maksud dan tujuan memperjuangkan Keterwakilan Perempuan yaitu:
- Agar perempuan dapat berperan serta partisipatif atau beremansipasi untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan sehingga dapat memasukkan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan kedalam pembuatan kebijakan nasional.
- Mewujudkan kesetaraan gender yaitu dengan pengarustamaan gender dalam pembuatan kebijakan.
- Semua kepentingan peremppuan (baik kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis) dapat diakomodir kedalam Public Policy.
Pada sub-bab ini menggunakan bahasa yang sebagian besar pembaca sulit mengerti seperti; pengarustamaan dan lainsebagainya, sehingga pembaca harus mencari dulu arti dari kata-kata tersebut. Serta pada sub-bab ini berulang kali membahas bahasan yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H