Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis" Rianto Adi

3 Oktober 2023   07:15 Diperbarui: 3 Oktober 2023   07:40 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun                          : 2012

Manusia hidup bermasyarakat diatur dan dikendalikan oleh berbagai kaidah yang pada hakikatnya bertujuan untuk mencapai suatu tata tertib dalam masyarakat yang bersangkutan. Secara umum ciri-ciri kaidah hukum dengan kaidah-kaidah lainnya adalah kaidah hukum mempunyai sifat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan orang maupun kelompok di dalam masyarakat, kaidah umum dengan tegas mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriah, dan kaidah hukum pada umumnya mengandung sanksi hukum yang teratur rapi. Namun,  karena hukum mempunyai sifat dualistis yang menjadi masalah dikarenakan hukum berperan sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hukum juga merupakan alat untuk mengendalikan anggota masyarakat (rakyat).

Pada awalnya hukum disebut folkways (kebiasaan). Kebiasaan merupakan perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Perilaku tersebut menjadi pola perilaku yang kemudian disebut norma. Dalam masyarakat bernegara (modern) niali-nilai dipertahankan dengan hukum. Kebiasaan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang mengharuskan seseorang berperilaku. Hukum yang pada awalnya lahir dari nilai yang ingin dipertahankan (nilai yang baik) atau nilai yang tidak diinginkan (nilai yang buruk). Nilai dalam hal ini merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, dan yang mempengaruhi perilaku social dari orang yang memiliki nilai tersebut. Maka untuk mempertahankan nilai tersebut masyarakat membuat kesepakatan yang akan dilaksanakan oleh anggota, hal inilah yang disebut kontrak social. Hukum sebagai kontrak social atau hukum yang berasal dari kesepakatan anggota.

Kemudian dikarenakan banyaknya anggota masyarakat maka kontrak social diserahkan kepada wakil-wakil rakyat (legislative). Legislatif bertugas membuat UU, hal ini sama dengan membuat kontak social dan disepakati oleh sebagian besar anggota legislative. Jika hasil UU yang dibuat hanya untuk memikirkan dirinya sendiri dan partainya, maka UU tersebut adalah hasil proses politik.  Selain Hukum berasal dari proses politik ada beberapa sumber hukum lainnya yakni hukum sebagai hasil keputusan penguasa (Presiden hingga Ketua RT) dimana hukum tersebut merupakan hukum yang harus diptuhi oleh anggota masyarakatnya, dan hukum sebagai hasil keputusan hakim (yurisprudensi) hukum ini dibuat oleh hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang ditangani. Tujuan dari hukum-hukum yang dibuat adalah untuk mencacapi sauatu tata tertib dalam masyarakat yang bersangkutan. Karena memang setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian social agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib.

Sosiologi hukum merupakan studi terhadap hukum yang tertuju pada masalah efektivitas hukum maupun akibat-akibat yang tidak diperhitungkan dalam proses legislasi. Hukum hanya dapat dipahami dengan jalan memahami system social terlebih dahulu dan hukum merupakan suat proses. Sosiologi hukum juga maerupakan realitas hukum dan dapat dikatakan timbal-balik hukum dengan proses-proses social lainnya dalam masyarakat. Kajian sosiologi hukum adalah huku dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Dalam hal ini terdapat dua aliran  yakni kaum positivism dan sociological jurisprudence.

Dalam studi sosiologi, masalah social (social problem) dibedakan dengan masalah masyarakat (societal problem). Masalah masyarakat menyangkut berbagai macam gejala kehidupan masyarakat termasuk akibat gunung meletus, banjir, kebakaran, kegagalan panen dan sebagainya. sedang masalah social menyangkut gejala abnormal masyarakat. Yakni suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok social, atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok social tersebut hingga menyebabkan kepincangan ikatan social. Masalah social merupakan persoalan karena menyangkut tata kelakuan yang immoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Jumlah maupun frekuensi kejadian atau gejala juga menentukan secara relative apakah kejadian atau gejala tersebut dapat dikatakan sebagai masalah social. Selain itu mungkin saja suatu gejala menjadi masalah social pada waktu dulu tetapi tidak lagi pada waktu ini. Selanjutnya masalah-masalah social tersebut dikelompokkan oleh para ahli menurut sebab-sebabnya.

  • Ekonomis: kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya.
  • Biologis: penyakit, sifat bawaan, dan sebagainya.
  • Psikologis: neurosis atau penyakit syaraf, bunuh diri, disorganisasi jiwa dan sebagainya.
  • Kebudayaan: perceraian, kejahatan, kenakalan anak-anak, konflik rasial/keagamaan, dan sebagainya.

Sosiologi hukum mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi, dan pada akhirnya mengetahui factor-faktor apa saja yang menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan. Sosiologi hukum mengkaji obyeknya dengan kacamata penglihatan deskriptif, artinya hanya ingin mengetahui dan memahami hal-ihwal obyek kajiannya tanpa memberikan penilaian buruk-baiknya. Jadi hanya memberikan deskriptif mengenai keadaan kualitas danatau/ kuantitas dari obyek kajiannya sebagaimana apa adanya.Dalam usaha memahami obyek kajiannya, sosiologi hukum dapat menggunakan teori atau perspektif atau paradigm yang ada dalam ilmu-ilmu social lainya sebagai alat analisa bagi usaha untuk memahami obyeknya tersebut antara lain:

  • Teori Fungsionalisme
  • Teori Fungsionalisme Struktural
  • Teori Konflik

Sosiologi hukum mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi. Berikut adalah obyek kajian tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi, yaitu:

  • Mengkaji Hukum sebagai Perangkat Kaidah Khusus untuk Menegakkan Ketertiban
  • Mengkaji Stratifikasi Sosial dimana Hukum Diterapkan
  • Mengkaji Struktur Hukum
  • Mengkaji Perubahan Sosial/Hukum

Selanjutnya ada beberapa contoh kajian dari sosiologi hukum.

  • Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Keluarga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak-Anak
  • Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli
  • Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas Praktik Pendidikan di Flores NTT
  • Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI (UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
  • Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan Pegawai Lembaga Permasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun