Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jabar Banten

18 September 2023   20:40 Diperbarui: 18 September 2023   20:45 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Dalam kasus kredit macet tersebut maka diberlakukan aturan kepada tiga tersangka tersebut karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus tersebut termasuk tindak pidana korupsi. Karena, akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar 11 miliar

C. Aturan-aturan hukum

Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHPidana.
Undang-Undang tindak pidana korupsi telah dirumuskan sebagai tindak pidana formil, pengertian pegawai negeri telah diperluas, pelaku korupsi tidak didefenisikan hanya kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, sanksi yang dipergunakan adalah sanksi minimum sampai pidana mati, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah pula dilengkapi dengan pengaturan mengenai kewenangan penyidik, penuntut umumnya hingga  hakim yang memeriksa di sidang pengadilan.
 Diaturnya pidana uang pengganti dalam UU Tipikor tidak terlepas karena semakin maraknya perkara korupsi yang terjadi, pemerintah kesulitan untuk mewujudkan pembangunan nasional. besarnya dampak Tindak pidana korupsi, sehingga di dalam penjelasan umum UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Tipikor kembali ditegaskan "... mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah pula dilengkapi dengan pengaturan mengenai kewenangan penyidik, penuntut umumnya hingga  hakim yang memeriksa di sidang pengadilan.
 Diaturnya pidana uang pengganti dalam UU Tipikor tidak terlepas karena semakin maraknya perkara korupsi yang terjadi, pemerintah kesulitan untuk mewujudkan pembangunan nasional. besarnya dampak Tindak pidana korupsi, sehingga di dalam penjelasan umum UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Tipikor kembali ditegaskan "... mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun