Anggota Kelompok 5 :Â
1. Dheananda Ardilla Fahmy (212111008)
2. Khotimatun Sangadah (212111015)
3. Dian Ardiyanti (212111031)
4. Ahmad Humam Zuhairi (212111038
Kronologi kasus kredit macet terhadap tersangka direktur PT HS berinisial HH untuk pembiayaan kapal di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah senilai Rp11 miliar.Setelah dilakukan penyelidikan tersangka HH mengajukan kredit pembiayaan pembelian kapal sebesar Rp11 miliar pada tahun 2016 ke BJB Syariah. Kemudian, oleh tiga orang Direktur sekaligus Komite Pembiayaan BJB Syariah yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya pengajuan kredit dari PT HS itu disetujui. Padahal, persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Ternyata PT HS yang dipimpin HH tidak membayar kewajiban sesuai kesepakan dan terjadi kredit macet,  dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya. Perbuatan  tiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar 11 miliar.
A. Kaidah hukum
- Kaidah kesusilaan yaitu suatu kaidah yang berasal dari hati nurani manusia berupa akhlak dan perilaku, dengan hal tersebut  seseorang dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Dalam kasus ini pelaku melanggar kaidah kesusilaan karena pelaku telah melakukan tindak kejahatan yang merugikan negara. Dalam kasus ini tersangka pelaku telah melakukan ingkar janji dalam hal pembiayaan kapal di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah. Karena pelaku tidak membayar kewajiban sesuai kesepakatan dan terjadi kredit macet, dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya.
- Kaidah Kepercayaan yaitu kaidah untuk mencapai kehidupan yang beriman. Dari kasus tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pembiayaan kredit yang terdapat di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah akibat dari kasus ini.
- Kaidah hukum yaitu kaidah untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan. Dari kasus tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi gelisah untuk melakukan transaksi di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah. Selain itu, hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja bank karena ketidak ketepatan dalam melakukan transaksi sesuai dengan aturan dan ketetapan hukum Islam maupun negara.
B. Norma-norma hukum terkait masalah kasus kredit macet oleh 3 mantan direktur BJB Syariah