(Legal Pluralism)
Legal pluralism mengakui keberadaan multiple legal systems dalam suatu masyarakat. Konsep ini memahami bahwa di samping hukum negara, terdapat sistem hukum adat, agama, dan komunal yang hidup dan berlaku. Legal pluralism menentang pandangan monolitik tentang hukum dan mendorong pengakuan terhadap keragaman norma hukum.
Perspektif ini penting dalam masyarakat multikultura seperti Indonesia, di mana berbagai kelompok memiliki sistem normatif yang berbeda. Legal pluralism tidak sekadar mengakui keberagaman, tetapi juga mendorong dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang ada.
(Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum)
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang dinamis. Metode ini menggunakan kerangka analisis sosiologis untuk memahami produksi, distribusi, dan fungsi hukum dalam masyarakat. Fokusnya adalah mengeksplorasi hubungan timbal balik antara struktur hukum dan struktur sosial.
Pendekatan ini melibatkan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif untuk mengungkap bagaimana faktor sosial—seperti kelas, gender, etnis, dan kekuasaan—memengaruhi pembentukan dan implementasi hukum. Tujuannya adalah memperoleh pemahaman komprehensif tentang bekerjanya hukum dalam konteks sosial yang kompleks.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI