Nama: Dhea Fathurohmi Azizah
NIM: 222111172 HES 5E
(Pengantar Sosiologi Hukum)
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat secara mendalam. Ia mengkaji bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial, norma-norma kemasyarakatan, serta dinamika perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Fokus utamanya adalah memahami hukum tidak sekadar sebagai seperangkat aturan tertulis, melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang sesuai konteks masyarakat. Sebagai disiplin ilmu interdisipliner, sosiologi hukum menggabungkan perspektif sosiologis dan yuridis untuk menganalisis bekerjanya hukum dalam realitas sosial. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman komprehensif tentang bagaimana hukum tidak hanya dibentuk oleh lembaga resmi, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur, budaya, dan interaksi sosial yang kompleks.
(Hukum dan Kenyataan Masyarakat)
Hubungan antara hukum dan kenyataan masyarakat merupakan relasi dinamis yang selalu berubah dan saling memengaruhi. Hukum tidak dapat dipahami sebagai entitas statis, melainkan sebagai produk interaksi sosial yang terus-menerus berkembang sesuai dengan perubahan nilai, norma, dan struktur masyarakat. Setiap aturan hukum pada dasarnya lahir dari kesepakatan sosial yang mencerminkan harapan, kebutuhan, dan konflik yang ada dalam masyarakat. Realitas sosial membentuk hukum melalui berbagai mekanisme, seperti praktik sosial, kebiasaan, dan konstruksi makna kolektif. Sebaliknya, hukum juga memiliki kemampuan untuk mengubah struktur dan perilaku masyarakat melalui fungsi regulatif, distributif, dan transformatifnya. Dengan demikian, terjadi hubungan dialektis yang kompleks antara hukum dan kenyataan sosial.
(Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)
Pendekatan yuridis empiris fokus pada studi hukum yang berbasis pada kenyataan lapangan dan perilaku sosial. Metode ini menggunakan data empiris untuk memahami bagaimana hukum dijalankan, ditaati, dan dipersepsikan oleh masyarakat. Penelitian yuridis empiris melibatkan pengamatan langsung, wawancara, dan analisis terhadap praktik hukum dalam konteks sosial yang nyata. Sementara itu, pendekatan yuridis normatif menitikberatkan pada analisis hukum berdasarkan norma, kaidah, dan peraturan tertulis. Metode ini meneliti hukum dari perspektif doktrinal, mengkaji konsistensi logis antar aturan, serta menginterpretasikan makna normatif dari teks hukum. Kedua pendekatan ini saling melengkapi untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang sistem hukum.
(Hukum Positivisme)
Hukum positivisme merupakan aliran pemikiran yang memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh negara. Menurut perspektif ini, hukum harus dipisahkan dari pertimbangan moral atau nilai-nilai etis subjektif. Hukum dianggap valid sepanjang dibuat melalui prosedur resmi dan memiliki kekuatan memaksa dari institusi negara. Tokoh utama aliran ini, seperti Hans Kelsen, menekankan pentingnya hierarki norma hukum dan kemurnian hukum dari pengaruh eksternal. Positivisme hukum percaya bahwa hukum adalah sistem tertutup yang memiliki logika internal sendiri, terlepas dari konteks sosial dan moral yang melingkupinya.
(Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence))