Mohon tunggu...
Dhea Fathurohmi
Dhea Fathurohmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halooo, saya Dhea Fathurohmi Azizah mahasiswa Prodi HES UIN Raden Mas Said Surakarta!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Praktik Judi Online yang Menggunakan Skema MLM (Multi Level Marketing) dengan Berbasis Syariah untuk Menarik Peserta

30 September 2024   06:04 Diperbarui: 30 September 2024   06:04 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Dhea Fathurohmi Azizah

NIM: 222111172

Kelas: HES 5E

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Menganalisis terkait maraknya praktik judi online yang menggunakan skema MLM (Multi Level Marketing) yang berbasis syariah, yakni:

1. Kaidah hukum yang terkait:

- Larangan keras terhadap praktik judi (maysir) dalam Islam

- Prinsip "La dharara wa la dhirar"(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)

- Kaidah "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemanfaatan)

2. Norma-norma hukum yang terkait:

- Fatwa MUI tentang haramnya judi online

- UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

3. Aturan-aturan hukum yang terkait

- Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Larangan Perjudian Online

- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974

- Aturan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terkait akad-akad yang dilarang

4. Pandangan dalam aliran positivism dan sociological jurispundence

- Analisis pada positivism hukum akan menekankan pada penerapan ketat aturan hukum yang ada, fokus pada penegakkan hukum terhadap pelaku judi online dan penyelenggara skema MLM berbasis syariah yang menyimpang.

-Analisis dalam sociological jurispundence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang mendorong maraknya judi online, seperti masalah masalah ekonomi dan kurangnya literasi keuangan syariah. Pendekatan ini akan menyarankan solusi hukum yang tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga preventif dan edukatif untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun