- Fatwa MUI tentang haramnya judi online
- UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3. Aturan-aturan hukum yang terkait
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Larangan Perjudian Online
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974
- Aturan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terkait akad-akad yang dilarang
4. Pandangan dalam aliran positivism dan sociological jurispundence
- Analisis pada positivism hukum akan menekankan pada penerapan ketat aturan hukum yang ada, fokus pada penegakkan hukum terhadap pelaku judi online dan penyelenggara skema MLM berbasis syariah yang menyimpang.
-Analisis dalam sociological jurispundence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang mendorong maraknya judi online, seperti masalah masalah ekonomi dan kurangnya literasi keuangan syariah. Pendekatan ini akan menyarankan solusi hukum yang tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga preventif dan edukatif untuk mencegah praktik serupa di masa depan.