Mohon tunggu...
Money

Bagaimanakah Perbedaan serta Perkembangan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional di Indonesia

9 Januari 2017   21:10 Diperbarui: 10 Januari 2017   07:45 3269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh :

Dhea Ayu Rosita Putri

20140420033

                                                                                                                           Akuntansi - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Reksadana merupakan salah satu sarana investasi yang memiliki andil cukup besar dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Reksadana menurut artinya yang didapat dari kamus KBBI, yaitu reksa yang berarti “memelihara” dan dana yang berarti “uang” atau “modal”. Jika didefinisikan secara detail, reksadana adalah sarana investasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai modal, khususnya pemodal kecil atau pemodal yang hanya memiliki pengetahuan dan waktu yang terbatas (Ratnawati & Khairani, 2012). Ada dua karakteristik reksadana yang terdapat pada PSAK 49 diantaranya yaitu: (1) Dana yang dihimpun pada suatu reksa dana dapat ditarik setiap saat oleh pemodal melalui penjualan unit penyertaan kepada reksa dana tersebut, (2) Nilai Aktiva Bersih reksa dana merupakan nilai dari seluruh unit penyertaan yang dijual oleh reksa dana kepada investor. Nilai Aktiva Bersih reksa dana terbuka harus tersedia setiap hari bursa.

Reksadana mulai masuk di Indonesia pada tahun 1976 dimana PT. Reksadana didirikan oleh pemerintah. Pada reksadana konvensional terdapat empat jenis reksadana konvensional diantaranya yaitu:

  • Reksadana pendapatan tetap merupakan salah  satu jenis reksadana berisiko menengah yang memberikan hasil pengembalian melalui investasi dengan komposisi obligasi ≥ 80% dari total portofolionya.
  • Reksadana pasar uang yaitu jenis reksadana yang investasinya menempatkan seluruh atau 100% dana kelolaannya pada instrumen pasar uang.
  • Reksadana saham merupakan reksa dana yang dimana dana investasinya ditempatkan pada saham-saham yang diperdagangkan di Indonesia.
  • Reksadana campuran merupakan reksa dana yang dimana investasinya ditempatkan pada instrumen-instrumen kombinasi dan pasar uang.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam merasakan adanya kabar baik dengan bangkit dan berkembangnya ekonomi Islam, sehingga mendorong adanya perkembangan produk pasar modal berbasis syariah yang kedepannya akan mengaalami peningkatan dari segi informasi maupun praktiknya. Reksadana syariah yaitu reksadana yang dalam pengelolaan dan kebijakan investasinya didasarkan pada hal-hal yang ada pada syari’at Islam. Reksa dana syariah ini tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi yang perusahaannya memproduksi produk atau jasa yang bertentangan dengan kaidah syari’at agama Islam seperti unsur riba (bunga), maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), risywah (suap), dan zulm (eksploitasi) (Utomo, 2010; Dewi & Ferdian, 2009). Berikut ada beberapa jenis reksadana syariah yaitu:

Reksa Dana Syariah Pasar Uang yaitu jenis reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrument pasar uang syariah dalam negeri serta efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap yaitu jenis reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Saham yaitu jenis reksa dana yang melalukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas.

Reksa Dana Syariah Campuranyaitu reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, atau instrument pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih (NBA).

Reksa Dana Syariah Terproteksi yaitu jenis reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan.atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri.

Perbedaan reksadana konvensional dan reksadana syariah dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini:

Pada reksadana konvensional tujuan investor dalam melakukan investasi reksadana yaitu untuk mendapat return yang setinggi-tingginya, sedangkan dalam reksadana syariah investor tidak hanya semata-mata menginginkan return saja tetapi juga SRI atau Socially Responsible Investment.

Dari segi operasional, reksadana syariah terdapat proses screening sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.

Dari segi return, reksadana syariah terdapat proses filterisasi dari kegiatan haram, sedangkan reksadana konvensional tidak terdapat filterisasi return yang haram.

Dari segi pengawasan, reksadana syariah diawasi oleh DPS ( Dewan Pengawas Syariah) dan BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), sedangkan reksadana konvensional hanya diawasi oleh BAPEPAM.

Dari segi akad/pengikatan, reksadana syariah diperbolehkan selama tidak melanggar syariah, sedangkan reksadana konvensional menekankan kesepakatan ttanpa ada aturan halal atau haram.

Dari segi transaksi, reksadana syariah tidak diperbolehkan adanya spekulasi yang mengandung gharar, maysir, maupun riba, sedangkan reksadana konvensional segala transaksi diperbolehkan selama transaksinya bisa memberikan keuntungan.

Reksadana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan bertambahnya informasi tentang investasi reksadana baik dalam bentuk konvensional dan syariah. Dalam memilih reksadana konvensional maupun reksadana syariah, investor dapat melihat dari segi kinerja masing – masing reksadana tersebut. Menurut Hariyanto, kinerja tersebut diukur untuk menentukan kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh para manajer dana apakah sudah memberikan tingkat (return) tambahan terhadap dana yang dikelolanya atau belum (as cited in Ratnawati & Khairani, 2012).

Penelitian dalam membandingkan reksadana konvensional dan reksadana syariah ini sudah banyak dilakukan oleh para publisher luar negeri maupun di Indonesia. Achsien (2003) mengatakan bahwa penelitian mengenai kinerja yang terdapat pada reksadana syariah di Malaysia memberikan hasil bahwa kinerja reksadana konvensional tidak lebih baik dari reksadana syariah (as cited in Ratnawati & Khairani, 2012). Hussein (2005) melakukan penelitian terhadap return yang diperoleh oleh investor yang membeli saham di FTSE Global Islamicdan Dow Jones Islamic Market, dengan hasil yang menunjukkan bahwa kinerja indeks tandingan dari indeks Islam tidak lebih baik kinerjanya dalam keseluruhan periode (as cited in Ratnawati & Khairani, 2012). 

Dewi dan Ferdian (2009) melakukan penelitian pada reksadana syariah yang ada di Malaysia dan Indonesia. Mereka memperoleh hasil bahwa dana alokasi aset (asset mutual funds) lebih unggul pada reksadana syariah di Indonesia dibandingkan dengan reksadana syariah yang ada di Malaysia, karena sebagian besar dana pinjaman (debt funds) di Indonesia ditempatkan di sukuk pemerintah bukan yang ada di perusahaan swasta.

Di Indonesia penelitian tentang kinerja reksadana konvensional telah dilakukan oleh Murhadi (2010). Beliau mengatakan bahwa portofolio reksadana di Indonesia dilihat dari kemampuan manajer dalam memilih portofolio investasi serta dapat menentukan waktu yang tepat untuk masuk atau keluar pasar dengan menggunakan metode Henriksson dan Merton dan Treynor dan Mazuy. Cahyaningsih, Suwardi, dan Setiawan (2008) membandingkan kinerja reksadana syariah dan konvensional dari tahun 2004 – 2006. Mereka menerapkan pengujian berdasarkan metode Jensen, dapat disimpulkan bahwa di tahun 2004 dan 2006 kinerja reksa dana syariah tidak lebih baik dari kinerja reksa dana konvensional. Namun, pada tahun 2005 reksadana syariah dapat mengungguli kinerja reksadana konvensional.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kita sebagai umat muslim haruslah memilih investasi yang sesuai dengan syariah, baik berinvestasi dengan cara reksadana ataupun investasi dengan jenis yang lain, karena berinvestasi sesuai syariah lebih sesuai dengan kepercayaan kita sebagai umat islam. Selain itu, kinerja reksadana syariah dan reksadana konvensional setiap tahunnya dapat berubah sesuai dengan minat investor dalam menginvestasikan dananya pada jenis saham tertentu. Pengaruh dari kinerja manajemen investasi juga sangat berpengaruh dalam pengembalian return investasi reksadana baik dalam bentuk reksadana konvensional ataupun syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun