Reksa Dana Syariah Terproteksi yaitu jenis reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan.atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri.
Perbedaan reksadana konvensional dan reksadana syariah dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini:
Pada reksadana konvensional tujuan investor dalam melakukan investasi reksadana yaitu untuk mendapat return yang setinggi-tingginya, sedangkan dalam reksadana syariah investor tidak hanya semata-mata menginginkan return saja tetapi juga SRI atau Socially Responsible Investment.
Dari segi operasional, reksadana syariah terdapat proses screening sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
Dari segi return, reksadana syariah terdapat proses filterisasi dari kegiatan haram, sedangkan reksadana konvensional tidak terdapat filterisasi return yang haram.
Dari segi pengawasan, reksadana syariah diawasi oleh DPS ( Dewan Pengawas Syariah) dan BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), sedangkan reksadana konvensional hanya diawasi oleh BAPEPAM.
Dari segi akad/pengikatan, reksadana syariah diperbolehkan selama tidak melanggar syariah, sedangkan reksadana konvensional menekankan kesepakatan ttanpa ada aturan halal atau haram.
Dari segi transaksi, reksadana syariah tidak diperbolehkan adanya spekulasi yang mengandung gharar, maysir, maupun riba, sedangkan reksadana konvensional segala transaksi diperbolehkan selama transaksinya bisa memberikan keuntungan.
Reksadana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan bertambahnya informasi tentang investasi reksadana baik dalam bentuk konvensional dan syariah. Dalam memilih reksadana konvensional maupun reksadana syariah, investor dapat melihat dari segi kinerja masing – masing reksadana tersebut. Menurut Hariyanto, kinerja tersebut diukur untuk menentukan kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh para manajer dana apakah sudah memberikan tingkat (return) tambahan terhadap dana yang dikelolanya atau belum (as cited in Ratnawati & Khairani, 2012).
Penelitian dalam membandingkan reksadana konvensional dan reksadana syariah ini sudah banyak dilakukan oleh para publisher luar negeri maupun di Indonesia. Achsien (2003) mengatakan bahwa penelitian mengenai kinerja yang terdapat pada reksadana syariah di Malaysia memberikan hasil bahwa kinerja reksadana konvensional tidak lebih baik dari reksadana syariah (as cited in Ratnawati & Khairani, 2012). Hussein (2005) melakukan penelitian terhadap return yang diperoleh oleh investor yang membeli saham di FTSE Global Islamicdan Dow Jones Islamic Market, dengan hasil yang menunjukkan bahwa kinerja indeks tandingan dari indeks Islam tidak lebih baik kinerjanya dalam keseluruhan periode (as cited in Ratnawati & Khairani, 2012).Â
Dewi dan Ferdian (2009) melakukan penelitian pada reksadana syariah yang ada di Malaysia dan Indonesia. Mereka memperoleh hasil bahwa dana alokasi aset (asset mutual funds) lebih unggul pada reksadana syariah di Indonesia dibandingkan dengan reksadana syariah yang ada di Malaysia, karena sebagian besar dana pinjaman (debt funds) di Indonesia ditempatkan di sukuk pemerintah bukan yang ada di perusahaan swasta.