Mohon tunggu...
Dhea Mayla Alfayza
Dhea Mayla Alfayza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

John Locke: "Negara Ideal Itu....?"

17 November 2022   08:36 Diperbarui: 17 November 2022   08:42 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara umumya adalah organisasi di dalam sebuah wilayah dengan kekuasaan yang tinggi dan sah serta rakyat yang ada di dalamnya menaatinya. Negara juga dapat di definisikan sebagai alat untuk mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat untuk mencapai satu kedaulatan. Untuk mencapai kedaulatan tersebut tentunya sebuah negara harus menjadi negara yang ideal serta di akui oleh negara lain.

Salah satu filsafat yang lahir di Wrington, Inggris pada 29 Agustus 1632, John Locke. ia berasal dari keluarga kelas menengah dengan ayahnya yang bekerja sebagai pengacara. John Locke memulai pendidikannya di Westminster salah satu sekolah yang terkenal di Inggris pada tahun 1647. Ia mulai mempelajari bahasa kuno seperti bahasa Latin, bahasa Yunani, dan bahasa Ibrani. Karena kemampuannya ia mendapatkan beasiswa untuk bersekolah di Gereja Kristus (Christ Church), Oxford pada tahun 1652.

Locke menulis pandangannya tentang negara dalam buku yang ia tulis berjudul “Two Treatises of Civil Government (Dua Tulisan tentang pemerintahan)”. Ia menganalisi tahap perkembangan masyarakat dengan membaginya menjadi tiga, yaitu: (1) Keadaan Alamiah (the state of nature), tahap manusia memiliki kebebasan, kesetaraan hak, dan hubungan yang harmonis terhadap masyarakat lainnya. Tahap ini serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM). (2) Keadaan Perang (the state of war), menurut Locke situasi yang harmonis akan berubah di karenakan uang. Dengan adanya uang membuat manusia bersaing untuk menjadi yang paling kaya. Hubungan yang semula harmoni dalam keadaan alamiah kemudian mulai berubah menjadi pertikaian. Jalan keluarnya adalah dengan mengadakan “perjanjian asal” inilah saat lahirnya negara sepemakmuran (commonwealth). (3) Negara (commonwealth), tujuan negara bukan untuk menciptakan kesamarataan masyarakat, melainkan menjamin serta memastikan dan melindungi hak milik pribadi warga negara yang mengadakan perjanjian yang di kenal sebagai teori “jaga malam”.

John Locke juga mengatakan bahwa suatu negara akan terbentuk setelah melewati dua tahap, tahap pertama adalah Pactum Subjectiones (yang di adakan untuk membentuk negara) dan tahap kedua adalah Pactum subjectiones (perjanjian yang di selenggarakan dengan penguasa).

Locke membagi fungsi negara menjadi tiga yang di bagi menjadi Fungsi Legislatif (membuat peraturan), Fungsi Eksekutif (melaksanakan peraturan), dan Fungsi Feredatif (mengurus urusan luar negri dan urusan perang serta damai). Locke juga membagi kekuasaan menjadi tiga yang kemudian di kenal dengan”Trias Politica (Politik Tiga Serangkai)" yang berarti konsep politik pemisahan kekuasaan yakni, (1) Kekuasaan Legislatif, kekuasan untuk membuat Undang-Undang. (2) Kekuasaan Eksekutif, untuk melksanakan Undang-Undang. (3) Kekuasaan Yudikatif, kekuasaan yang mempertahankan Undang-Undang serta memiliki hak untuk memberikan peradilan kepada rakyat

Locke berpendapat bahwa suatu pemerintahan tidak memliki kekuasaan tanpa batas, meskipun ia bepegang teguh pada kekuatan mayoritas. Locke memiliki bentuk negara ideal yakni “Monarki konstitusional” dimana negara di didirikan untuk melindungi dan menjamin keamanan hak milik warga, bukan untuk menciptakan kesetaraan dengan kekuasaan penguasa yang terbatas dan tidak mutlak dan menurutnya  tujuan negara ialah menjaga dan menjamin keberlangsungan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam “kontak sosial”, Ia sangat percaya bahwa kekuatan rakyat dapat menggulingkan kekuasaan badan perwakilan Legislatif juga bertentangan dengan kontrak sosial tersebut.

Dhea Mayla alfayza, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun