Hai kompasiner, seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan salah satu Negara yang berbentuk republik yang artinya Negara tersebut memiliki tampuk pemerintahan bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin oleh seorang presiden. Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh seorang presiden dengan masa jabatan 5 tahun dalam satu periode dan batas maksimal seseorang untuk menjabat sebagai seorang presiden adalah dua periode atau sama dengan 10 tahun.Â
Presiden tersebut dipilih melalui pemilihan umum yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dan bertugas melaksanakan pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah menjalankan periode ke-2 yang dimulai sejak tahun 2019 maka tandanya tahun 2024 akan diadakan pemilu. Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam haluan negara. Dalam pemilu akan ada beberapa lembaga yang turut serta dalam mengatur jalannya pemilu, salah satunya adalah bawaslu.
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga pengawas pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, dengan kata lain lembaga ini akan bertanggung jawab agar pemilu berjalan sesuai dengan asas "LUBER JURDIL" langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bawaslu memiliki tujuan dalam pengawasan pemilu antara lain:
- Menegakkan integritatas pemilu
- Mewujudkan keadilan pemilu
- Memastikan terselenggaranya pemilu secara "LUBER JURDIL". Serta dilaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu
Menurut Ramlan Surbakti (2014) pemilu memiliki beberapa kriteria pemilihan berintegritas antara lain:
- Kesetaraan warga negara
- Kepastian hukum berdasarkan asas pemilu atau pemilihan demokratis
- Persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilihan
- Partisispasi seluruh pemangku kepentingan dalam tahapan pemilihan
- Penyelenggaraan pemilihan yang profesional, independent dan imparsial
- Integritas pemungutan, perhitungan, tabulasi dan pelaporan hasil suara pemilihan
- Penyelesaian sengketa pemilihan yang adil dan tepat waktu.
Pada tanggal 5 Mei 2023 kominfo yang bekerja sama dengan KPU, dan Bawaslu mengadakan sosialisasi untuk pemilu 2024 yang akan datang di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam sosialisasi ini menjelaskan beberapa hal mengenai pemilu
Mayoritas mahasiswa UIN Sunan Kalijaga bukanlah warga asli Yogyakarta lalu bagaimana cara untuk para Mahasiswa perantauan agar tetap bisa mengikuti pemilu 2024?. Walaupun sedang berada perantauan tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk tetap megikuti pemilu karena satu suara rakyat sangat menentukan masa depan bangsa. Bagi mahasiswa atau masyarakat yang sedang berada dikota lain maka diharuskan untuk mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.Â
Untuk mendapat formulir tersebut mahasiswa dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan membawa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Jika sudah memiliki formulir A5 maka anda boleh melaksanakan pemilu. Sedangkan untuk masyarakat yang menyandang ketunaan tetap dapat mengikuti pemilu seperti biasa selagi individu tersebut berada dalam kondisi sehat dan sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Karena warga negara Indonesia yang tidak diberi hak pilih adalah anggota TNI dan Polri.
Sebagai generasi milenial kita harus menyambut pesta demokrasi ini dengan semerian mungkin berikut beberapa hal yang dapat kita lakukan anak muda sebagai partisipan yang aktif:
- Mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih
- Menjadi pemantau pemilu
- Menjadi penyelenggara pemilu
- Membantu sosialisasi pemilu dan mengkampanyekan pemilu yang bersih
Walaupun ini menjadi pemilu pertama bagi beberapa generasi milenial, jangan sampai suara anda dipengaruhi oleh "suap". Harus diingat bahwa metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya 5 yaitu
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
- Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan
- Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- . Rapat Umum
- Penayangan Iklan Kampanye pada Media Sosial atau laman resmi KPU, KPU Provinsi.Mari semarakkan politik yang berintegritas dengan tidak golput, dan kampanye bersih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H