Konsep Negara ideal menurut pemikiran Al Farabi sebagai berikut: Konsep bersifat universal, entitas mental abstrak yang menggambarkan peristiwa, hubungan, kategori, atau kelas entitas.Â
Sedangkan Negara didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai suatu organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan legitimasi tertinggi yang dipatuhi oleh rakyat, kelompok sosial yang menempati daerah tertentu atau wilayah yang diorganisasikan berdasarkan politik. Mirip dengan pandangan Plato bahwa negara ideal di mana setiap orang hidup adalah keadaan di mana mereka saling membutuhkan dan bersosialisasi satu sama lain.
Hanya manusia yang hidup bermasyarakat di Negara Ideal (Madinah al-Fadhilah) yang dapat memperoleh saadah maddiyah wa mannawiyah ini. Sedangkan dalam konsep Islam, yang mengacu pada Alquran dan Hadis tidak ditemukan rumusan tentang negara secara eksplisit.
Diantaranya adalah mengenai keadilan (QS. al-Ma'idah (5): 8), musyawarah (QS. asy-Syuura (42): 38), menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. ali-Imron (3): 110), perdamaian dan persaudaraan (QS. al-Hujurat (49): 10), keamanan (QS. al-Baqarah (2): 126) dan persamaan (QS. an-Nahl (16): 97 dan QS. al-Ghafir (40): 40). Teori politik dan negara Yunani sangat berbeda dari ini. Negara Yunani beribadah tanpa bantuan dogma, kitab suci, atau kelompok agama.
Pada akhirnya Al-Farabi kemudian menyatakan bahwa tujuan bernegara adalah memperoleh kebahagiaan dan keadilan. Pada akhirnya struktur sebuah negara adalah cara terdekat dengan naluri manusia yang dapat menanggung semua kondisi, namun merupakan metode yang paling merepotkan untuk dicapai objektif.
Bagi Plato, sebagaimana dinyatakan oleh Kees Bertens, Plato tetap memihak pada cita-cita Yunani tua, bahwa hidup manusia sebagai satu kesatuan yang serentak juga berarti hidup dalam aturan (polis). . Dalam kehidupan bermasyarakat banyak terdapat organisasi atau lembaga, namun hal itu tidak bisa dikatakan sebuah negara.
 Berdasarkan pasal 1 Konvensi Montevindo 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara.  Seperti pendapat Plato dalam bukunya Republic yang mengatakan bahwa negara timbul karena adanya kebutuhan-kebutuhan umat manusia. Sedangkan menurut Emanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
Secara umum ada 5 tujuan negara yang paling utama di antaranya yaitu sebagai berikut.
a. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara maksimal.
b. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
c. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.