Mohon tunggu...
dhea afrillia
dhea afrillia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Saya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Ideal Menurut Sudut Pandang Al Faribi dan Plato

16 November 2022   21:36 Diperbarui: 16 November 2022   22:10 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Negara ideal menurut pemikiran Al Farabi sebagai berikut: Konsep bersifat universal, entitas mental abstrak yang menggambarkan peristiwa, hubungan, kategori, atau kelas entitas. 

Sedangkan Negara didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai suatu organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan legitimasi tertinggi yang dipatuhi oleh rakyat, kelompok sosial yang menempati daerah tertentu atau wilayah yang diorganisasikan berdasarkan politik. Mirip dengan pandangan Plato bahwa negara ideal di mana setiap orang hidup adalah keadaan di mana mereka saling membutuhkan dan bersosialisasi satu sama lain.

Hanya manusia yang hidup bermasyarakat di Negara Ideal (Madinah al-Fadhilah) yang dapat memperoleh saadah maddiyah wa mannawiyah ini. Sedangkan dalam konsep Islam, yang mengacu pada Alquran dan Hadis tidak ditemukan rumusan tentang negara secara eksplisit.

Diantaranya adalah mengenai keadilan (QS. al-Ma'idah (5): 8), musyawarah (QS. asy-Syuura (42): 38), menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. ali-Imron (3): 110), perdamaian dan persaudaraan (QS. al-Hujurat (49): 10), keamanan (QS. al-Baqarah (2): 126) dan persamaan (QS. an-Nahl (16): 97 dan QS. al-Ghafir (40): 40). Teori politik dan negara Yunani sangat berbeda dari ini. Negara Yunani beribadah tanpa bantuan dogma, kitab suci, atau kelompok agama.

Pada akhirnya Al-Farabi kemudian menyatakan bahwa tujuan bernegara adalah memperoleh kebahagiaan dan keadilan. Pada akhirnya struktur sebuah negara adalah cara terdekat dengan naluri manusia yang dapat menanggung semua kondisi, namun merupakan metode yang paling merepotkan untuk dicapai objektif.

Bagi Plato, sebagaimana dinyatakan oleh Kees Bertens, Plato tetap memihak pada cita-cita Yunani tua, bahwa hidup manusia sebagai satu kesatuan yang serentak juga berarti hidup dalam aturan (polis). . Dalam kehidupan bermasyarakat banyak terdapat organisasi atau lembaga, namun hal itu tidak bisa dikatakan sebuah negara.

 Berdasarkan pasal 1 Konvensi Montevindo 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara.  Seperti pendapat Plato dalam bukunya Republic yang mengatakan bahwa negara timbul karena adanya kebutuhan-kebutuhan umat manusia. Sedangkan menurut Emanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.

Secara umum ada 5 tujuan negara yang paling utama di antaranya yaitu sebagai berikut.

a. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara maksimal.

b. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

c. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun