Mohon tunggu...
Dhea AmaliaKhofivatunnisa
Dhea AmaliaKhofivatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Gaza dan Tantangan Hukum Humaniter Internasional

3 Desember 2024   17:41 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:41 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik Gaza dan Tantangan Hukum Humaniter Internasional: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Konflik Israel-Hamas yang meletus pada Oktober 2023 telah menciptakan dampak kemanusiaan yang luar biasa. Serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel, memicu respons militer besar-besaran dari Israel. Hingga Februari 2024, lebih dari 30.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas. Situasi ini memicu kekhawatiran global tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kegagalan implementasi hukum humaniter internasional (HHI).

Krisis Kemanusiaan yang Mengkhawatirkan

Konflik ini menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah di Gaza. Blokade yang diberlakukan oleh Israel dan Mesir, serta serangan militer yang intensif, mengakibatkan kelaparan, keterbatasan akses air bersih, dan kerusakan infrastruktur dasar. Ribuan orang terpaksa mengungsi, dan banyak yang kekurangan akses ke layanan medis. Rumah sakit, sekolah, dan fasilitas sipil lainnya menjadi sasaran serangan, mempersulit upaya bantuan kemanusiaan. Situasi ini semakin buruk karena banyak penduduk sipil terjebak di antara dua kekuatan yang bertikai.

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Dalam konflik ini, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional sering dilanggar. Hukum internasional melarang serangan terhadap infrastruktur sipil dan menuntut agar pihak yang berkonflik membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Namun, di lapangan, prinsip ini sulit diterapkan, terutama di daerah perkotaan yang padat seperti Gaza, di mana kombatan sering bersembunyi di antara warga sipil. Ini meningkatkan risiko korban sipil yang tinggi, yang menjadi tantangan besar bagi upaya perlindungan warga sipil.

Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 mengeluarkan perintah agar Israel mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, keputusan ini tidak serta-merta menghentikan eskalasi kekerasan, yang dipengaruhi oleh faktor geopolitik dan kepentingan internasional yang rumit. Amerika Serikat, misalnya, tetap memberikan dukungan diplomatik dan militer kepada Israel, sementara negara-negara lain mendesak penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Perang Asimetris: Taktik yang Memperumit Perlindungan Sipil

Konflik Gaza juga mencerminkan perang asimetris, di mana ada ketidakseimbangan kekuatan antara Israel, dengan angkatan bersenjata yang sangat kuat, dan Hamas yang mengandalkan taktik gerilya dan serangan roket. Hamas sering bersembunyi di daerah padat penduduk dan menggunakan fasilitas sipil sebagai tempat perlindungan, mempersulit upaya Israel untuk membedakan antara sasaran militer dan sipil.

Medan pertempuran di Gaza yang sempit dan padat menjadi tantangan besar bagi kedua belah pihak. Israel menghadapi kesulitan besar dalam melaksanakan serangan yang presisi, karena serangan di daerah padat penduduk dapat menyebabkan kerusakan luas pada infrastruktur sipil dan korban jiwa yang tinggi.

Pentingnya Mematuhi Hukum Humaniter Internasional

Meskipun hukum internasional mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata, implementasinya sering kali terbentur pada faktor politik, ketidakseimbangan kekuatan, dan kesulitan dalam mendokumentasikan pelanggaran. Lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Dewan HAM PBB berperan penting dalam penyelidikan pelanggaran perang, namun akses ke Gaza sering kali dibatasi, menyulitkan upaya pengumpulan bukti.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Perlindungan Sipil

Untuk memperbaiki perlindungan bagi warga sipil di Gaza, beberapa langkah berikut perlu dipertimbangkan:

  • Peningkatan Akses Humaniter: Memastikan akses yang lebih luas bagi organisasi kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada warga sipil yang terdampak.
  • Peningkatan Akuntabilitas: Negara-negara harus mendukung mekanisme hukum internasional yang independen dan transparan untuk menyelidiki pelanggaran.
  • Penggunaan Teknologi: Pemanfaatan teknologi modern, seperti citra satelit dan data digital, dapat membantu mengumpulkan bukti pelanggaran hukum internasional.
  • Diplomasi Berbasis Keadilan: Upaya diplomasi harus lebih fokus pada penghormatan terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

Kesimpulan

  • Konflik Gaza adalah contoh nyata dari kesulitan penerapan hukum humaniter internasional dalam situasi perang asimetris yang kompleks. Meskipun hukum internasional mengatur perlindungan sipil, pelanggaran yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa implementasi hukum ini masih sangat terbatas. Perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama, dan masyarakat internasional perlu bekerja sama untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif.
  • Resolusi konflik Gaza tidak hanya bergantung pada pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga pada upaya bersama dari komunitas internasional untuk menghentikan penderitaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber

  • BBC. (2024). "Gaza: Setahun pertikaian Hamas dan Israel dalam angka." Diakses dari BBC
  • Tempo. (2023). "Genap Sebulan Konflik Hamas Vs Israel, Ini Kilas Balik Serangan 7 Oktober 2023." Diakses dari Tempo
  • CNN Indonesia. (2024). "Hamas Klaim Serangan 7 Oktober ke Israel Mulia, Hancurkan Musuh." Diakses dari CNN Indonesia
  • Wikipedia. (2024). "Perang Israel-Hamas." Diakses dari Wikipedia

Al Jazeera. (2023). "Krisis kemanusiaan di Gaza: Angka dan dampak dari serangan Israel." Diakses dari Al Jazeera

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun