Pak Teguh rekan seperjalanan saya nampak tersenyum kecut sembari melihat sebuah tas berisi 3 buah joran pancing dan lengkap dengan pernak-perniknya. Dia berencana akan memancing di Sungai Limun yang menjadi tujuan perjalanan kami. Niat yang sudah membara tetiba padam karena dia takut di yasinkan oleh warga.
Sungai Limun
Limun, demikian nama sungai kecil yang membelah dusun Napal Melintang di Kars Bukit Bulan-Jambi. Sungai ini menjadi satu-satunya sumber air warga, sehingga sangat tergantung pada aliran sungai ini. Lantas apa istimewanya sungai ini? Tidak ada yang berani berani mengusiknya.
Lubuk Larangan
Untuk menjaga sungai ini, tokoh-tokoh ada setempat menjadikan sungai Limun sebagai lubuk larangan. Warga dilarang masuk kawasan sekitar sungai tanpa ada alasan yang jelas. Warga juga dilarang merusak dan menangkap ikan di sungai. Aturan yang disepakati bersama oleh tua-tua adat dan warga.
Seberapa taat warga dengan aturan yang ada? Semua warga taat. Warga tunduk pada aturan karena melihat sangsinya yang tidak main-main. Ada aturan jika barang siapa merusak atau menangkap ikan di Sungai Limun akan dikenakan denda adat.
Denda Adat
Denda adat yang diterapkan tidak main-main bagi pelanggarnya. Jika ada yang melanggar, siap-siap harus merogoh kantong untuk menyiapkan uang 2 juta, kambing 2 ekor, beras 2 karung. Mungkin secara materi, denda tersebut bisa dibayar. Namun denda terakhir ini yang membuat mereka benar-benar takut.
Hukum adat untuk menjaga alam juga banyak diterapkan di banyak tempat di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan/konservasi. Konservasi secara adat ini jauh lebih efektif dibandingkan hukum buatan pemerintah yang berujung pada pidana.