Mohon tunggu...
dharma simatupang
dharma simatupang Mohon Tunggu... Guru - Guru Fisika SMK N 2 Pematangsiantar

^^Anugrah Ilahi membuat ku membumi^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menghempang Pameo Salah tentang PNS

21 September 2021   22:56 Diperbarui: 22 September 2021   01:06 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian pasal 87 dijelaskan, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan  tugas dan kewajiban. 

Kemudian, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak terencana. 

Dijelaskan juga dalam pasal 87 ayat 3, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 

Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021

  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 hari kerja selama setahun  di sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 hari kerja selam setahun di sanksi pembebasan jabatan pelaksana selam 12 bulan.
  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah  selama kumulatif 28 hari dalam setahun di sanksi  dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut di sanksi dengan pemberhentian denagn hormat atas permintaan sendiri.

Jadi dengan semua usaha penegakan disiplin yang dilakukan pemerintah sudah sepatutnya pameo no 2 diganti menjadi " Masuk PNS memang sulit, tetapi lebih sulit lagi menjadi PNS ". 

Ketiga, Hidup haruslah bengkok supaya dapat posisi atau jabatan.

Inilah tantangan zaman bagi PNS. Seperti memancing ikan " tandanya kita dapat ikan saat memancing adalah pancingnya bengkok". Pameo ini masih dominan di lingkungan PNS. 

Inilah budaya memalukan dan sungguh sangat menyedihkan yang harus dimusnahkan. Sangat berbahaya jika pemegang keputusan sudah tidak berhati lurus lagi. Bagaimana bisa menularkan kebaikan lagi? Hati yang tercemar sangat sulit dibersihkan dan pemurniannya pasti lama. 

Keempat, Kalau bisa besok, kenapa harus sekarang?

Produktivitas selalu berkenaan dengan waktu. Sedangkan waktu adalah ketekunan, kesabaran, dan ketahanan uji. PNS sudah seharusnya tidak membuang waktu lagi. memakai semaksimalnya waktu dengan kegiatan berkualitas. 

Kelima, SUMUT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun