2. Menggunakan bunga, denda dan biaya yang tinggi. Bahkan tidak jelas dalam perjanjian hutang.
3. Proses penagihana hutang tidak beretika. Bahkan kasar dan sering disertai dengan ancaman.
4. Akses data pribadi berlebihan. Tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagai mana ketentuan OJK.
5. Lokasi kantor tidak jelas. Sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus yang merugikan konsumen.Â
Jadi sebisa mungkin kita harus menghindari pinjaman online ilegal. Karena hanya kemudahan pencairan  bagai angin surga, tetapi saat penagihannya macam makhluk dari neraka jahanam. Â
Sekiranya sudah terlanjur menjadi korban, tentunya korban haruslah membayar supaya terlepas dari jeratnya. Â Jadi bagaimana jurus melepaskan diri dari jerat pinjol ilegal?
Pertama, Harus melakukan amputasi secepatnya. Maksudnya bukan amputasi kaki yah, tetapi "amputasi aset". Buat data aset yang dimiliki, yang mana bisa dipotong untuk melunasi hutang.Â
Jika tidak ada aset, atau tidak cukup membayar hutang, yah mau tidak mau harus melakukan "amputasi gaya hidup" hingga  tingkat yang paling ekstrim. Lalu bekerja keras menaikkan penghasilan untuk membayar hutang. Mumpung masih muda kerja keras habis-habisan. Supaya nanti dimasa tua tenang.Â
Kedua, Menyiapkan asuransi jiwa segera. Ini merupakan bagian yang penting. Sebagi bentuk perlindungan terhadap timbulnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan  akibat kematian tertanggung yang biasanya menjadi sumber nafkah bagi keluarga tersebut.Â
Pikirkanlah supaya jangan sampai mewariskan hutang. Jika besok tiba-tiba kita tidak bisa bekerja lagi, siapa yang harus bayar hutang-hutang itu?Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI