Syariah dapat diterapkan di lembaga Dana Pensiun dengan menerapkan sistem yang bebas dari aspek-aspek yang dilarang dalam Islam, seperti maysir, gharar, riba, ryswah, dan penipuan. Kontribusi peserta wajib diinvestasikan pada surat berharga syariah. Misalnya saja berinvestasi pada surat berharga syariah seperti yang diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII). Portofolio investasi syariah dapat diakses dalam berbagai bentuk, antara lain Deposito Mudharabah, Saham Syariah, Reksa Dana Syariah, dan Obligasi Syariah.
     Apabila dana pensiun dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang besar, terutama bagi mereka yang menganut syariah. Al-Qur'an mendesak para pengikutnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Kuliah ini menekankan perlunya menabung sejumlah kekayaan untuk masa depan. Hal ini penting mengingat masyarakat masih memiliki kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi setelah pensiun. Dengan adanya cadangan keuangan tersebut, jika seseorang memasuki era yang kurang produktif, maka tetap memiliki sumber pendapatan. Pada prinsipnya dana pensiun sah jika dikelola sesuai syariah dan menghindari bunga. Supaya dana pensiun syariah bisa lebih berkembang lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H