Setiap orang tentu ingin mendapat tunjangan di hari tuanya agar merasa nyaman saat tidak lagi aktif bekerja dan menghasilkan uang. Dana pensiun merupakan salah satu jenis tabungan masyarakat yang semakin dikenal oleh para pegawai. Dana pensiun memberikan solusi terhadap dilema ini. Dana pensiun adalah suatu entitas keuangan yang bertujuan untuk menyelenggarakan program yang menjanjikan manfaat ketika kita memasuki masa pensiun.
     Skema ini tentunya dapat memberikan rasa aman kepada pekerja akan keberadaannya saat tidak lagi bekerja, karena masa pensiunnya terjamin. Dana pensiun tentunya dapat memberikan inspirasi dan semangat bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam dunia kerja.
     Al-Qur'an telah disebutkan "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuatuntuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Hasyr: 18). Oleh karena itu, dana pensiun syariah adalah program yang sangat cocok untuk seorang muslim guna untuk tercapainya kesejahteraan di hari tua nanti serta bisa juga menguatkan keuangan syariah di negara Indonesia ini.
      Di dalam Undang-Undang Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa pembentukan Dana Pensiun dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan penghasilan pekerja setelah pensiun. Dana Pensiun sangat rentan terhadap risiko karena perannya dalam mengelola kekayaan dan memberikan pendapatan berkelanjutan bagi pesertanya setelah pensiun. Risiko mengacu pada potensi kerugian, baik finansial maupun immaterial, yang mempengaruhi keuangan perusahaan saat ini dan di masa depan. Risiko yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Pensiun adalah permasalahan kekurangan dana yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas Dana Pensiun.
     Dana pensiun adalah kumpulan harta kekayaan yang dikelola oleh suatu lembaga untuk memberikan pembayaran berkala kepada peserta berdasarkan umurnya, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan program pensiun. Program dana pensiun ini dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, khususnya yang mencapai usia pensiun sesuai perjanjian. Dalam keadaan ini, pensiun baru dapat diberikan jika pekerja telah mencapai usia pensiun atau karena alasan lain yang memberinya hak untuk memungut pembayaran pensiun.
     Bagi penyedia informasi ketenagakerjaan, tujuan didirikannya dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut:
a. Memberikan penghargaan kepada karyawan lama atas kontribusinya.
b. Karyawan dapat terus menerima keuntungan pemasukan setelah pensiun.
c. Meningkatkan retensi karyawan dengan menciptakan rasa aman batiniah.
d. Meningkatkan motivasi staf untuk tugas sehari-hari.
e. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat umum dan pemerintah.
Karyawan yang pensiun mendapatkan manfaat sebagai berikut:
a. Jaminan penghasilan setelah pensiun.Â
b. Menawarkan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja.
     Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 10-13 UU No.11 tahun 1991 tentang Dana Pensiun,juncto Pasal 15-27 PP No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Pasal 9-16 PP No.77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bahwa organ dana pensiun terdiri dari pendiri, dewan pengawas, dan pengurus. Manfaat Dana Pensiun, antara lain:
a. Manfaat pensiun biasa diperuntukkan bagi individu yang mulai setelah mencapai usia pensiun biasa. Usia pensiun pada umumnya adalah 56 tahun, sedangkan usia pensiun yang disyaratkan adalah 60 tahun.
b. Manfaat pensiun yang dipercepat tersedia bagi anggota yang pensiun pada usia sekitar 46 tahun.
c. Pembayaran pensiun cacat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja karena dianggap cacat oleh dokter.
d. Manfaat Pensiun Ditangguhkan adalah hak atas pensiun tertunda yang dapat digunakan pada saat bertambahnya usia pensiun atau setelahnya.
e. Manfaat pensiun bagi janda, duda, dan anak.
     Sebelum adanya UU Dana Pensiun, banyak perusahaan komersial dan pemerintah yang mendirikan dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Jenis tabungan ini dibedakan berdasarkan sifatnya yang bersifat jangka panjang, dengan manfaat yang tersedia setelah pensiun. Dimana pelaksanaannya dilakukan pada suatu program, khususnya program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui struktur penghimpunan dana.
     Tujuan dari program ini adalah untuk melindungi pegawai dari bahaya kehilangan pendapatan akibat PHK karena hari tua, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap dan total, meninggal dunia, meninggal dunia dalam dinas, dan lain sebagainya. Hampir seluruh skema pensiun yang dikembangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 berbentuk Yayasan Dana Pensiun. Namun kelemahan bentuk yayasan Dana Pensiun salah satunya adalah bentuk badan hukumnya yang diterima dari praktek berdasarkan adat istiadat, hanya bergerak dalam kegiatan sosial (tidak mencari keuntungan), dan kekurangan anggota yang diperlukan; Dengan demikian, yayasan ini kurang layak digunakan sebagai wadah pengelolaan pensiun.